
| Kamis, 20 Maret 2003 | Jawa Tengah - Pantura |
Investor dan Pemkot Sepakat Damai
TEGAL- Sidang pertama gugatan PT Sinar Permai selaku pembangun Pasar Pagi Kota Tegal ke Pemkot yang diperkirakan menyembulkan suasana panas, kemarin, justru berlangsung sebaliknya. Kedua pihak (penggugat dan tergugat) yang bersengketa, bersepakat menempuh jalan damai. Mereka, oleh Hakim Ketua Kusnoto SH dipersilakan mengadakan perundingan atau musyawarah di luar persidangan. Setelah dicapai titik temu, hasilnya diminta dilaporkan ke majelis hakim yang terdiri atas Kusnoto SH (ketua), dengan dua anggotanya, Kartim Khaerudin SH dan Soedjatmiko SH. Aang Gunawan selaku direktur utama pembangun pasar terbesar di Kota Tegal itu, sebelumnya sangat bersemangat menuntut Pemkot yang dinilainya telah merugikan aktivitas usahanya setelah perjanjian pembangunan Pasar Pagi tersebut dinilai telah dibatalkan sepihak. Tak heran ketika materi gugatan diberikan ke majelis hakim dan tiga pengacara Pemkot, yaitu Fajar Arisudewo SH, Eddhie Praptono SH, dan Imawan Soegiyarto SH, dia menyodorkan gugatan ganti rugi yang nilainya hampir dua kali lipat dari RAPBD II Tahun Anggaran 2003. Yakni, senilai lebih dari Rp 548 miliar. Ganti rugi itu terdiri atas materiil dan ganti rugi immateriil. Ganti rugi materiil Rp Rp 48.433.093.599, terhitung sejak 1 Desember 1993 hingga Februari 2003. Dengan perincian, tiap bulan dikenai bunga 2%. Sementara itu kerugian immateriil yang diderita penggugat, dalam materi gugatan itu disebutkan Rp 500 miliar. Jumlah itu akan bertambah bila tergugat lalai dalam memenuhi keputusan perkara gugatan perdata Nomor 06/Pdt.G.2003/PN.Tgl. Sebab, Pemkot diminta membayar Rp 100 juta setiap harinya.
Sepakat Damai Hakim Ketua Kusnoto SH saat membuka persidangan memancing penggugat, apakah akan melanjutkan persidangan atau perlu dilakukann upaya perdamaian. Aang Gunawan langsung menimpali, pihaknya berprinsip dapat menerima jalur damai. Tergugat yang diwakili tiga pengacara itu juga dapat menerima ajakan damai tersebut. ''Saya sebenarnya pernah menempuh upaya damai dengan Pemkot Tegal, ketika dilakukan perundingan dengan tim negosiasi dan tim ligitasi yang dibentuk Pemkot Tegal. Namun hasilnya kurang memuaskan. Tim baru separo bekerja, tiba-tiba muncul PHK. Ini sangat merugikan saya selaku investor,'' papar Aang. Fajar Arisudewo SH mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum Pemkot Tegal mengatakan, selama ini belum pernah melakukan upaya damai. Dengan demikian, pihaknya kurang mengerti dengan maksud tergugat. Meski terjadi perdebatan seperti di atas, akhirnya kedua belah pihak yang bersengketa sepakat menempuh jalur damai. Hakim Ketua memberi batas waktu sampai Kamis depan (27/3). Bila dalam waktu singkat itu sudah dicapai kesepakatan, maka hasilnya diminta dilaporkan ke majelis hakim. ''Selesai tidak selesai, hasil perundingan atau musyawarah yang Anda lakukan mohon dilaporkan. Supaya kami tahu perkembangannya,'' pinta Kusnoto SH. Sementara itu Eddhie Praptono SH mengatakan, pihaknya semata bukan membela Wali Kota atau Pemkot. Melainkan pihaknya membela kepentingan semua masyarakat Kota Tegal terutama kepentingan pedagang Pasar Pagi. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (27/3) mendatang. (D12-20j) |