logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 4 Februari 2003 Berita Utama  
Line

RUU Pemilihan Presiden Tak Sesuai Prinsip Demokrasi

JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno membantah rancangan undang-undang (RUU) pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) yang diajukannya membatasi parpol dalam mengajukan calon presiden dan wapres. Namun pihaknya tetap terbuka terhadap setiap masukan yang muncul dari masyarakat.

Sementara itu, anggota Pansus RUU Pemilu Ali Masykur Musa mengatakan, masalah persyaratan pengajuan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam RUU PPWP tidak sesuai dengan prinsip demokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dicegat wartawan sebelum mengikuti rapat terbatas di Istana Negara Jakarta Senin (3/2), Mendagri mengatakan, ketentuan dalam RUU yang menyatakan semua partai peserta pemilu berhak mengumumkan nama calonnya sudah cukup adil.

"Tapi setelah pemilu berlangsung, tentu ada yang dapat kursi, ada yang tidak. Masak yang tidak dapat kursi (DPR) calon presidennya mau maju terus," tandasnya.

Hari menyatakan, logikanya seorang capres/cawapres yang dipilih didukung oleh mayoritas, sehingga mempunyai legitimasi dan representasi dari rakyat. "Jadi, ada proses tertentu, sehingga calon berhak masuk ke tahap berikutnya sampai selesai. Terakhir cuma dua yang masuk final," lanjutnya.

Namun Mendagri menambahkan, pemerintah tetap terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat dalam rangka penyempurnaan RUU tersebut. "Kalau ada aspirasi lain, silakan ke DPR," katanya.

Kebebasan

Anggota Dewan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Ali Masykur menunjuk adanya ketentuan dalam RUU yang menyebutkan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh suara secara kumulatif sekurangnya 20 persen.

Sedangkan menurut penjelasan pemerintah ketika menyampaikan RUU itu, disebutkan pengaturan 20 persen itu dimaksudkan agar partai politik yang mempunyai peran sebagai kekuatan rakyat dapat melakukan seleksi awal. Terutama bagi calon presiden dan wakil presiden untuk menentukan calon pemimpin nasional yang memiliki kualitas dan integritas pribadi memadai sebelum ditawarkan kepada rakyat.

Mengkritisi isi RUU itu, Ali Masykur mengatakan, sesuai dengan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam UUD 1945, maka pemilihan dilakukan dua tahap. Ini berarti pada tahap pertama partai-partai bebas mengajukan calonnya. "Karena itu, pembatasan calon yang diajukan partai politik yang memperoleh suara sekurangnya 20 persen tidak sesuai dengan ketentuan itu," katanya.

Yang penting, lanjutnya, bagaimana undang-undang itu dapat memberikan kebebasan kepada partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presidennya dalam pemilu. "Apakah nanti laku atau tidak, terserah kepada rakyat yang memilih," katanya.

Dia mengingatkan, tidak dibenarkan pemilihan keanggotaan lembaga DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif dijadikan alat untuk menyeleksi pemilihan presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. "Jadi, dengan demikian kedaulatan yang dimiliki rakyat untuk memilih DPR dan presiden harus dilakukan secara penuh oleh rakyat," tambahnya. (A20,nas-64t)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA