logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 4 Februari 2003 Semarang & sekitarnya  
Line

Rehab Gedung Dewan Sudah Sesuai Kontrak

GROBOAGAN- Pimpinan Proyek Rehab Gedung DPRD Kabupaten Grobogan Agus Supriyanto SH mengatakan, rehab gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan sudah dilaksanakan sesuai kontrak. Proses mendapatkan kontrak itu juga sudah dilakukan melalui prosedur lelang yang dilaksanakan 30 Mei 2002.

Hal itu disampaikan Agus Supriyanto SH, menanggapi pernyataan Grobogan Corruption Watch (GCW) tentang dugaan mark up gedung DPRD Kabupaten Grobogan.

Sebelumnya diberitakan, GCW mengindikasikan adanya mark up (penggelembungan dana) dalam rehab gedung DPRD Grobogan. Rehab yang menelan anggaran Rp 6,03 miliar dari APBD 2002 itu dinilai sebagai pemborosan.

Saat itu Koordinator Legislatif GCW Dody Wahyudi SH menyatakan, lembaga tersebut menyambut baik ajakan untuk menghitung ulang anggaran pembangunan rehab gedung Dewan.

Lanjut Agus Supriyanto, angka-angka pada kontrak maupun rencana anggaran biaya proyek itu dihitung oleh konsultan perencana. Setahu dia, perhitungan itu juga sudah mengacu pada tabel harga dari PU. Sehingga hasilnya tidak mungkin melebihi kewajaran.

Dalam pelaksanaannya, dia juga menyatakan tidak mungkin keluar dari kontrak. ''Karena itu saya heran, mark up yang dimaksud GCW itu yang mana,''kata dia.

Dia menjelaskan, nilai kontrak untuk pembuatan beberapa bangunan tambahan adalah Rp 528.856.800. Bangunan tambahan itu adalah mes, tiga buah rumah dinas Wakil Ketua Dewan, kantin, 5 ruang fraksi, gudang dan garasi.

Sedang untuk rehab ruang pimpinan DRPD, sekretariat, pembangunan areal parkir depan adalah Rp 851.320.000. Sehingga nilai totalnya Rp 1.380.176.800. Untuk pengadaan mebelair, menurutnya memang belum dilakukan, karena hal itu masuk APBD 2003, sedangkan anggaran 2003 baru akan disahkan 6 Februari 2003.

Karena itu menurut dia tidak ada yang aneh dari proyek tersebut. Namun demikian, untuk menjernihkan persoalan, dia menyatakan bersedia melakukan pertemuan dengan GCW. Pertemuan menyangkut masalah itu sebenarnya sudah dua kali dilakukan. Pertemuan itu dilakukan tanggal 20 November 2002 dan 24 Desember 2002. Namun dia menduga, GCW masih kurang puas dengan hasilnya.

''Tidak masalah jika GCW mengajak untuk membahas persoalan itua lagi,''kata dia. (G6-76)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA