logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 4 Februari 2003 Semarang & sekitarnya  
Line

Kenaikan Parkir 100% Terlalu Tinggi

  • Alasan Yuridisnya Tak Jelas

BALAI KOTA- Kenaikan retribusi parkir khusus atau yang ada di lahan swasta sampai 100% dinilai terlalu tinggi. Mestinya sebelum naik harus ada beberapa aspek yang harus diperhatikan.

''Kenaikan 100% terlalu tinggi, meskipun dengan alasan meningkatkan pendapatan,'' ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Drs H Fatkhur Rahman, Senin (3/2).

Mestinya, ujar dia, kalaupun ada kenaikan, sifatnya progresif. Tarif awal untuk beberapa jam tertentu tetap Rp 500 untuk roda dua dan Rp 1.000 untuk roda empat. Untuk tiap jam berikutnya baru dikenakan tambahan tarif.

Kenaikan yang ada saat ini, ujar dia, sama halnya dengan memukul rata. Padahal, kepentingan masyarakat untuk pergi ke mal atau tempat perbelanjaan lain-lain. ''Misalnya hanya beli voucher (pulsa) harus bayar parkir Rp 2.000, sedangkan yang berjam-jam juga sama. Itu namanya tidak adil.''

Dia meminta pengelola melihat kemampuan masyarakat. Tingkat pelayanan bagi pengunjung juga harus diperhatikan. Selain itu, yuridis formal yang menjadi dasar pengenaan juga tidak jelas.

Dia meminta Dinas Perhubungan melakukan koordinasi dengan para pengelola parkir di lahan swasta tersebut. Para pengelola parkir juga diminta transparan dalam menjelaskan besarnya premi untuk asuransi. ''Selama ini kan tidak jelas berapa premi yang dibayarkan. Yang ada hanya maksimal penggantian kendaraan yang hilang.''

Menurut dia, kenaikan retribusi parkir khusus justru memancing parkir liar di luar lokasi, ikut menaikkan tarif. Padahal uang dari parkir liar tersebut tidak masuk ke kas Pemkot.

Dia menambahkan, mestinya untuk meningkatkan pendapatan parkir dilakukan dengan mengintensifkan parkir umum yang ada di pinggir-pinggir jalan. Selama ini setoran dari parkir tersebut sangat jauh dari potensi yang ada.

Menurut dia, kenaikan retribusi parkir khusus yang sangat tinggi kontradiktif dengan upaya meningkatkan pendapatan dari sektor parkir. ''Mestinya melakukan intensifikasi pada parkir umum yang sebenarnya memiliki potensi sangat besar.''

Sementara itu, dalam Perda No. 12 tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus, kendaraan roda dua dikenakan Rp 300 untuk tiga jam pertama, sedangkan tiap satu jam berikutnya ada tambahan Rp 100.

Untuk roda empat, tiga jam pertama terkena Rp 600, dan tiap jam berikutnya dikenakan tambahan Rp 200. Adapun untuk roda enam, delapan jam pertama dikenakan Rp 1.000, sedangkan kelebihan waktunya dikenakan tambahan Rp 200 untuk tiap jamnya.

Seperti diberitakan, belum reda para pemilik kendaraan bermotor menjerit karena kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), kini mereka dikagetkan lagi dengan kenaikan retribusi parkir khusus atau yang dikelola swasta. Pasalnya, kenaikan retribusinya sampai dua kali lipat. (G7-73)

Retribusi Tempat Parkir Khusus Sesuai Perda No. 12 Tahun 1998

No Kendaraan Tarif Awal Kelebihan Waktu
1 Roda dua Rp 300 untuk tiga jam Tambah Rp 100 pertama tiap jamnya
2 Roda empat Rp 600 untuk tiga jam pertama Tambah Rp 200 tiap jamnya
3 Roda enam Rp 1.000 untuk delapan jam pertama Tambah Rp 200 tiap jamnnya
Sumber : Kantor Informasi dan Komunikasi Kota (G7-73)

Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA