logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 4 Februari 2003 Jawa Tengah - Pantura  
Line

Hasil Pemeriksaan Psikolog

Sopir Sinar Jaya Labil saat Mengemudi

SLAWI- Pengemudi bus Sinar Jaya yang mengalami kecelakaan di Lebaksiu beberapa waktu lalu, Sahroni (22), warga Desa Klayen, Kecamatan Wonosari, Yogyakarta kemarin diperiksa psikolog RSUD Kardinah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Kapolres Slawi AKBP Drs M Iriawan didampingi Kasat Lantas AKP HR Situmeang, meski dalam keseharian jiwa Sahroni normal, pada saat menjalankan kendaraan, kondisinya labil.

''Hasil pemeriksaan psikolog, dia cukup normal dan bisa menjawab segala macam pertanyaan dari psikolog. Roni mengakui saat menjalankan kendaraan itu sedang labil, bingung,'' kata Kasat Lantas, kemarin.

Hasil pemeriksaan psikolog terhadap Roni yang sehari-hari bekerja sebagai montir, ujar Kasat lantas, disertakan dalam berkas penyidikan yang saat ini telah siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Ia juga menjelaskan, selain melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi dari psikolog, kasus kecelakaan yang menelan 19 korban tersebut juga diteliti tim labforkrim Cabang Semarang, Dinas Perhubungan, dan PU Bina Marga.

Menurut dia, berdasarkan hasil penelitian labforkrim, kecepatan bus saat dikemudikan Roni mencapai 80 km/jam. Hal itu berbeda dengan keterangan Roni sebelumnya yang mengaku menjalankan bus hanya 60 km/jam. Meski demikian, jelas Situmeang, kecepatan tersebut bisa ditolerir karena melaju di atas jalan berstandar nasional.

''Untuk ukuran kecepatan tidak melanggar. Memang kondisi jalan di sana agak sempit. Pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi karena kelalaian yang menimbulkan korban jiwa,'' jelasnya.

Roni beserta awak bus naas, masing-masing sopir Fahrurozi dan kernet Muhrir diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Trayek Bermasalah

Ketika ditanya mengenai trayek bus, Kasat Lantas menegaskan, bus yang mengalami kecelakaan menurut hasil pemeriksaan tim Dinas Perhubungan, masuk dalam daftar pelanggaran trayek. ''Sesuai dengan pembekuan 18 bus jurusan Banjarnegara-Jakarta, bus itu termasuk di dalamnya,'' kata dia.

Untuk sanksi pelanggaran, proses pengusutan diserahkan kepada instansi yang berwenang. ''Kita hanya berkonsentrasi pada kasus kecelakaan saja,'' katanya. Sedangkan mengenai ganti rugi, menurut Situmeang, keluarga korban dan perusahaan kini masih dalam tahap negosiasi.

''PO Sinar Jaya sudah mengganti dua sepeda motor milik dua korban tewas, yakni Yudi dan Sahudi. Selain itu, biaya perawatan rumah sakit bagi korban luka-luka juga ditanggung oleh perusahaan.'' (G12-74)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA