
| Jumat, 31 Januari 2003 | Berita Utama |
Dana Pemilihan Gubernur Rp 2,6 M
SEMARANG - Pembahasan tata tertib pemilihan gubernur dan wakil gubernur - lebih dikenal dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) - mendatang dipastikan berjalan alot. Sebab, akan ada tarik-ulur kepentingan dari setiap fraksi, terutama dalam hal mekanisme pemilihan. Prediksi itu disampaikan Wakil Ketua FPG DPRD Jateng Drs H Noor Achmad MA di sela-sela Rapat Paripurna DPRD Jateng dalam rangka penetapan Perda tentang APBD TA 2003, kemarin. "Beberapa masalah yang sangat krusial adalah pembahasan kertas/kartu suara. Sebab, kartu suara ini sangat penting peranannya dalam hal terjadi praktik politik uang," katanya. Dia akan mengusulkan bentuk kertas sudah dibakukan sehingga tidak bisa diberi tanda atau kode-kode tertentu oleh pemilih. Misalnya, nama-nama cagub sudah tercetak rapi. Setiap anggota Dewan tinggal melingkari atau memberi tanda silang pada tempat yang sudah ditentukan. "Agar pilkada benar-benar berjalan demokratis sesuai tatib dan menampung kehendak publik serta menghindari praktik politik uang, maka Dewan juga sudah menyetujui anggaran pilkada yang diajukan eksekutif Rp 1,7 miliar." Selain itu, juga disiapkan dana Rp 900 juta pra dan pascapilkada. Sehingga untuk keperluan pilkada ini, dana yang dianggarkan Rp 2,6 miliar. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pilkada tidak dikotori hal-hal yang tidak dikehendaki masyarakat. Misalnya, pengerahan massa pendukung masing-masing cagub. Sehingga bisa memengaruhi kinerja Dewan dalam memilih gubernur dan wakil gubernur. Prapansus Wakil Ketua Komisi A, H Daromi Irdjas SH, menyatakan, sebelum dibentuk pansus pilkada, Komisi A sebaiknya diberi kewenangan sebagai tim prapansus tatib pilkada. Dengan itu komisi itu bisa membahas terlebih dahulu, sekaligus memberi berbagai masukan kepada pansus tatib pilkada. "Paling tidak kami bisa memberi gambaran tentang tatib yang baik. Sebab, kami akan mengkaji minimal dua tatib pilkada, yaitu satu dari luar Jawa dan satunya dari Pulau Jawa," ujar dia. Tujuannya, agar pansus tatib pilkada Jateng tidak meniru kesalahan yang telah dilakukan legislatif yang telah menyelenggarakan pilkada, namun di kemudian hari bermasalah. Sehingga pansus tatib pilkada bisa belajar dari kekurangan dan kelebihan tatib-tatib pilkada sebelumnya. Saat menanggapi hal itu, Drs H Noor Achmad MA menyatakan hal itu tidak masalah. "Yang jelas Komisi A tetap dilibatkan dalam pembahasan tatib pilkada. Sebab, makin banyak pihak yang terlibat, makin baik. Namun, hal itu tetap dalam koridor yang berlaku," jelasnya. (D6,D14-16t) Perkiraan Agenda Pilkada Februari Pembahasan pratatib pilkada di Komisi A Maret Dibentuk pansus tatib pilkada Pansus membahas tatib pilkada April Penjaringan bakal calon Mei Penyaringan bakal calon pilkada (termasuk di dalamnya litsus dan perlengkapan syarat-syarat administratif bakal calon) Juni Pengajuan calon gubernur oleh fraksi-fraksi Juli Persiapan panitia pilkada Agustus Pelaksanaan pilkada |