
| Kamis, 23 Januari 2003 | Berita Utama |
KBRI di AS Membuka Hotline bagi WNI
WASHINGTON DC - Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar RI (KBRI di AS) berjanji akan membuka hotline dan situs web khusus melayani konsultasi masyarakat Indonesia di AS yang kesulitan menghadapi wajib lapor yang akan dilakukan Kantor Imigrasi dan Naturalisasi AS (INS). Hal itu dikatakan oleh Duta Besar RI Soemadi DM Brotodiningrat dalam pertemuan dengan warga Indonesia di Washington DC, Selasa malam waktu setempat (Rabu dini hari WIB), seperti dilaporkan oleh pembantu Suara Merdeka, Hendro Yudiono, dari Washington DC. "Sebagai langkah konkret, kami akan membuka hotline 24 jam dan tanya- jawab khusus melalui situs web," kata Soemadi saat menjawab keinginan masyarakat dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, pertemuan awal ini dimaksudkan untuk menampung permasalahan yang belum terkumpul. Di depan peserta pertemuan, Soemadi berjanji akan melakukan koordinasi dengan konjen-konjen yang ada untuk melayani keperluan darurat masyarakat saat ini. Wajib lapor yang dilakukan INS ini merupakan serentetan kebijakan yang diberlakukan oleh Pemerintah AS untuk mengawasi semua warga negara asing yang tinggal di AS. Dalam tahap keempat, AS telah memasukkan nama Indonesia bersama Bangladesh, Mesir, Kuwait, dan Jordania sebagai negara yang warganya diwajibkan untuk dilitsus dengan beberapa kriteria yang akan dimulai 24 Februari 2003 sampai dengan 28 Maret 2003. Menurut Soemadi, AS saat ini sedang menjalankan program berkembang, yaitu nanti 35 juta orang yang masuk dan keluar AS dari 104 negara akan terpantau hingga tahun 2005. Pertemuan yang bisa dikatakan "bersejarah" ini mendapat perhatian serius dari WNI yang tinggal di sekitar Washington DC dan dari state lainnya seperti Massachusetts, Connecticut, New York, New Jersey, dan Pennsylvania sehingga memadati ruang Presiden di KBRI Washington DC. 100.000 WNI Saat ini diperkirakan lebih dari 100.000 WNI tinggal menyebar di AS dengan berbagai profesi. Menurut pejabat KJRI di New York Daulat Pasaribu, tidak ada data akurat yang bisa memastikan jumlah WNI yang tinggal di AS, karena sebagian masyarakat Indonesia tidak melaporkan diri. "Kami sedang mencari lembaga bantuan hukum (LBH) di Jakarta dan immigration lawyer AS yang dapat membantu warga dengan biaya murah, jika ada," kata Soemadi saat menjawab pertanyaan salah satu peserta yang khawatir akan nasibnya jika sampai ditahan INS. Soemadi menambahkan, saat ini, antara AS dan Indonesia belum ada perjanjian consular notification. Artinya, Pemerintah AS tidak berkewajiban memberitahukan kepada Pemerintah Indonesia jika ada penangkapan terhadap warga RI di wilayah AS. Pernyataan ini memicu kekhawatiran warga dalam menghadapi litsus tersebut, karena bagaimanapun akan sulit memantau siapa-siapa yang akan ditangkap dan dipulangkan paksa. Di antara negara-negara yang terkena wajib lapor, menurut Soemadi, hanya Saudi Arabia yang mampu menyediakan lembaga bantuan hukum bagi warganya. Sedangkan dari negara lainnya, bantuan hukum bagi warga hanya diperoleh dari solidaritas masyarakat mereka sendiri yang berprofesi sebagai lawyer. Harapan Masyarakat Dalam pertemuan tersebut, Irawan Nugroho dari Ikatan Keluarga Indonesia (IKI) mengatakan, kasus hukum ini sebaiknya diangkat menjadi masalah politis, dan meminta Presiden Megawati Soekarnoputri segera menemui Presiden George W Bush membahas masalah ini. ''Atau paling tidak Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda datang ke Washington menyampaikan pesan Presiden Megawati," katanya. Saat menanggapi permintaan itu, Dubes Soemadi menyanggupi dan akan menindaklanjutinya. Juru bicara KBRI Watch Malina Eppley dalam siaran pers sebelumnya menyatakan kekecewaan terhadap pihak KBRI yang dinilai telah memberikan rasa panik berlebihan terhadap masyarakat yang menyatakan, demi kepentingan masing-masing sekiranya mulai sekarang dapat dipikirkan untuk kembali ke tanah air bagi WNI yang gagal atau tidak bisa memenuhi kewajiban. KBRI berkesan tidak mau berusaha maksimal memperjuangkan nasib "pahlawan devisa" yang bekerja di luar negeri, khususnya AS, yang statusnya ilegal. Saat menghadapi hal tersebut, Ikatan Muslim Indonesia di AS (IMAAM) lebih dulu membuka layanan masyarakat melalui situs web (www.imaamnet.org), dan hotline 24 jam untuk membantu mempermudah pemahaman masyarakat Indonesia di AS dalam memenuhi panggilan kantor INS. IMAAM juga memberikan penjelasan teknis dan tanya-jawab praktis yang umumnya diajukan oleh masyarakat. Di akhir pertemuan, Soemadi mengatakan, akan dilakukan pertemuan kedua segera setelah semua permasalahan ditampung dan dibahas oleh Tim KBRI. WNI di AS Sementara itu Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal sikap Pemerintah Amerika Serikat yang mengeluarkan aturan wajib lapor bagi WNI di sana. Sebuah keputusan akibat implikasi luas aksi terorisme. Sebenarnya, katanya, tindakan balasan bisa saja dilakukan. ''(karena) Depkeh dan HAM tahu betul berapa jumlah orang Amerika yang ada di sini, bisa kita cek, di mana mereka dan apa kegiatannya. Tapi bagaimanapun kita mesti menanggapinya secara hati-hati, terutama mengenai timbal-baliknya, masalahnya ada 20.000 warga kita yang berstatus undocumented di sana,'' kata Yusril. Mereka masuk ke Amerika secara ilegal, atau karena overstay dan tidak diperpanjang izin tinggalnya. Karena itu, disebut undocumented (gelap). Dari aspirasi yang berkembang, mereka meminta statusnya diputihkan. Soal ini, kata Yusril, tidak gampang dilakukan. Masalahnya, kejaksaan negeri Paman Sam itu baru akan membicarakannya dalam sebuah pertemuan bersama negara lainnya yang disebut-sebut pula banyak ''mengirimkan'' warga negaranya secara gelap seperti Honduras, Mexico, dan beberapa negara Amerika Latin lainnya. Upaya yang sudah dilakukan selama ini, jelas Yusril, yakni adanya upaya hukum dari para advokat yang melakukan advokasi kepada warga kita di sana, juga dari Deplu melalui Direktorat Pembelaan WNI. ''Saya berharap, LSM juga melakukan hal serupa,'' katanya. (dwi-16t) |