
| Jumat, 17 Januari 2003 | Sala |
Barang Bukti Dikembalikan ke Pemilik
GENDENGAN-Lima puluh kendaraan roda empat dan 56 kendaraan roda dua yang merupakan barang bukti hasil kejahatan atau temuan yang diamankan aparat serse Polwil Surakarta kemarin digelar di halaman belakang Kantor Mapolwil Jalan Slamet Riyadi Solo. Tiga kendaraan dapat kembali ke pemilik. Yakni, Toyota Kijang B-2452-M (milik Saiful, warga Jakarta), Mitsubhisi Kuda B-7009-TO (M Joni Junaidi, Jakarta), serta sepeda motor Honda C-100 AD-4711-FH (Joko Riyadi, Nusukan, Solo). ''Kami berharap makin banyak barang bukti dapat kembali ke pemilik yang sah. Tidak hanya tiga,'' kata Kapolwil saat menyerahkan kembali barang bukti ke para wakil pemilik, kemarin. Gelar barang bukti kendaraan baik berupa sitaan dari penjahat maupun hasil temuan akan dilakukan juga di polres dan polresta. Setidaknya setiap bulan sekali dilakukan. ''Jangan sampai ada kesan barang bukti menjadi hak polisi. Barang bukti akan diumumkan secara tranparan,'' kata dia. Hindari Penyalahgunaan Untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan berstatus barang bukti, kata dia, diadakan pengawasan. ''Tidak setiap anggota polisi bebas memakai. Penggunaan harus dilihat berdasar kepentingan.'' Dia mengakui sebagian mobil berstatus barang bukti dipakai jajarannya. Namun tindakan itu untuk pengembangan penanganan kasus. ''Selama masih ada pengembangan, mungkin saja kendaraan digunakan. Namun jika tidak ada, kami minta disimpan di gudang logistik Polwil.'' Warga masyarakat yang menjadi korban pencurian motor, lanjut dia, dipersilakan datang ke polres atau Polwil membawa serta surat bukti kepemilikan sah. ''Silakan motor atau mobil yang kini jadi barang bukti diambil setelah dapat membuktikan kepemilikan. Laporkan kepada saya jika dipersulit polisi,'' katanya. (G11,san-42g) |