
| Jumat, 17 Januari 2003 | Sala |
Jangan Biarkan Warga Wiro KecewaKLATEN - Bupati diminta bertanggung jawab atas kekecewaan warga Desa Wiro, Kecamatan Bayat, Klaten, yang tak jadi mendapat unit sekolah baru (USB) SLTP. Sebab, Bupati dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menunjuk lokasi di Desa Wiro tanpa berembuk dengan DPRD. ''Dalam pembahasan di Komisi E baru terungkap Bupati melakukan kunjungan lapangan dan menunjuk Desa Wiro, meski penunjukan itu masih informal. Namun Desa Wiro menerima sebagai keputusan final,'' ujar Sekretaris Komisi E DPRD Klaten, Marjuki SIP, di kantornya, Kamis (16/1) kemarin. Setelah sosialisasi dini itu, Wiro segera membebaskan tanah 6.000 m2 untuk lokasi bangunan. Jadi wajar jika warga kecewa. Sayang, dalam pembahasan Komisi E Wiro dinilai relatif lebih dekat dengan SLTP di perbatasan Trucuk dan desanya dipandang lebih maju secara sosial ekonomi. Gununggajah termasuk desa tertinggal yang belum berkembang. Desa itu masih perlu fasilitas umum yang dapat membuka daerah tersebut. Selain itu jarak dengan SLTP yang sudah ada relatif lebih jauh. ''Kalau masalah ini akan dikembalikan ke Komisi E itu kenistaan. Dulu Komisi E membahas dan secara aklamasi mengambil jalan tengah. Ternyata karena ada masyarakat yang kecewa keputusan itu tidak dipakai,'' ujar Marjuki. Keputusan empat USB diambil dengan voting dalam sidang paripurna. Jadi bukan tanggung jawab Komisi E. Karena telah diputuskan, pemerintah harus memahami kekecewaan Desa Wiro. Desa itu ditunjuk Bupati. Karena itu Bupati tak bisa lepas tangan. Sebagai lembaga pengambil keputusan, DPRD tak mau dijadikan bemper kecerobohan eksekutif yang mencuri start dengan menunjuk lokasi sebelum DPRD memutuskan. ''Bupati harus menebus kecerobohan ini dengan semacam kompensasi, misalnya fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat. Bupati jangan membiarkan warga Wiro menumpahkan kekecewaan ke DPRD.'' Warga Desa Wiro memang sangat kecewa atas pemilihan Desa Gununggajah sebagai lokasi pembangunan USB SLTP. Baru-baru ini mereka mengirim surat ke DPRD Klaten dan meminta keputusan itu ditinjau kembali.(F5-78g) |