
| Jumat, 17 Januari 2003 | Sala |
''Mungkin Berubah setelah Survei''KARANGASEM- Penetapan tarif retribusi limbah di setiap sambungan rumah (SR) warga yang berlangganan, antara lain didasarkan hasil survei Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo dengan melibatkan warga masyarakat. Namun validitas hasil survei itu dianggap kurang sesuai dengan kenyataan di lapangan. Melihat kondisi itu, PDAM yang ditunjuk sebagai pengelola air limbah akan mengadakan survei ulang. Untuk survei ulang PDAM bekerja sama dengan Komunitas Studi Kebijakan Publik (KSKP) dan konsultan hukum. "Dari survei ulang itu, dimungkinkan ada perubahan tarif," kata Direktur Teknik PDAM, Ir Soemedi Wasisto SH, kemarin. Didampingi Kepala Unit Pengelolaan Limbah, Agus Saryono SE, dia menyebutkan sebenarnya kalau sesuai akuntansi perusahaan, dalam pengelolaan limbah dimasukkan perhitungan penyusutan. Kalau penyusutan diperhitungkan tarif bisa mencapai sekitar Rp 15 ribu. Tarif pengelolaan air limbah ditetapkan lewat SK Wali Kota Surakarta No 15/2002 tanggal 29 November 2002 berlaku mulai Januari 2003. Dalam keputusan itu sudah ada klasifikasi tarif sesuai golongan dan peruntukkan bangunan. Untuk bangunan yang digunakan untuk usaha sosial tarifnya berbeda dari usaha komersial. Ajukan Keberatan Namun demikian, katanya, pihaknya memberikan kesempatan kepada para pelanggan mengajukan keberatan. Untuk memberikan kesempatan para pelanggan akan dibuka ruang keberatan. "Seperti pelayanan pembayaran PBB (Pajak Bumi dan bangunan) yang juga memberikan kesempatan wajib pajak mengajukan keberatan," tambahnya. Menjawab pertanyaan, Soemedi mengakui validitas hasil survei pelanggan tidak sesuai yang ada di masyarakat. Dari survei itu ada warga yang belum terdaftar didatangi dan didaftar petugas survei, sehingga merasa kaget dan menolak membayar. Dengan survei ulang diharapkan jumlah pelanggan bertambah, karena diperkirakan masih banyak rumah penduduk yang belum terdaftar. Saat ini di Perumnas Mojosongo sudah terdaftar 2.907 SR. Ditambahkan, meskipun diadakan survei ulang, pembayaran tidak berarti ada penundaan pembayaran retribusi. "Apabila nantinya ditemukan kesalahan dalam penetapan tarif, bisa diperhitungkan pada bulan berikutnya baik kelebihan atau kekurangannya."(sri-51) |