
| Jumat, 17 Januari 2003 | Berita Utama |
AnalisisPenundaan Harus Tetap Diwaspadai
ALHAMDULILLAH. Kalimat inilah yang sementara bisa diucapkan menyambut keputusan pemerintah untuk menunda kenaikan tarif telepon yang memang sangat kontroversial tersebut. Mengapa kontroversial, rasanya sudah tidak perlu dibahas lebih jauh lagi, karena dipandang dari semua sisi, kenaikan tarif telepon kemarin memang sangat tidak layak diberlakukan. Berbeda dari kenaikan BBM dan TDL yang berhubungan langsung dengan subsidi pemerintah dan sangat berpengaruh terhadap APBN, kenaikan tarif telepon ini praktis hanya menguntungkan PT Telkom selaku pemegang monopoli telekomunikasi di Indonesia. Padahal, patut untuk dicatat, laba bersih PT Telkom Tbk tahun 2002 yang diumumkan secara resmi adalah Rp 7,56 triliun (baca: lebih besar dari nilai penjualan saham Indosat yang sempat heboh sebelumnya: Rp 5,6 triliun). Jelas penundaan salah satu dari tiga komponen tarif ini belum akan langsung meredakan gejolak masyarakat yang terjadi beberapa hari terakhir, tetapi setidak-tidaknya salah satu dari kenaikan tersebut sudah resmi ditunda dan kita memang harus membedakan antara kenaikan BBM & TDL dengan kenaikan tarif telepon -yang sekali lagi - jelas tidak layak untuk dinaikkan tersebut. Karena selain masih belum memenuhi sebagian besar syarat administratif dan teknis, besaran angka "15%" hasil persetujuan DPR pun berusaha ditelikung dengan berbagai cara yang merupakan upaya pembodohan masyarakat. Hal ini secara tidak sadar diakuinya dengan berkali-kali melakukan defens dengan menjawab melalui siaran pers, pariwara, iklan, dsb yang akhirnya telah masuk ke pola pemikiran masyarakat yang sebelumnya sama sekali tidak dilakukannya. Keberhasilan Bersama Harap diingat, kesuksesan penundaan kenaikan tarif telepon ini adalah keberhasilan kita bersama dalam rangka berusaha membangun "the fourth stage" atau pilar keempat dari demokrasi Indonesia, dalam hal ini dengan dukungan yang sangat baik dan konstruktif dari pers dan media. Tentu ini hanyalah salah satu cara masyarakat Indonesia dalam berekspresi, selain melalui cara-cara yang lain (termasuk demo turun ke jalan, lobi, eksperimen teknis, dsb). Namun kita memang harus masih menyebutnya sebagai "sementara" di atas, karena bagaimanapun penundaan ini harus tetap diwaspadai, sampai kapan diberlakukannya dan apakah kalau nanti sudah diberlakukan kembali, rumus perhitungan rebalancing yang akan diberlakukan tersebut sudah bisa dipahami oleh masyarakat. Tidak Akan Bisa Bagaimanapun masyarakat tetap tidak akan bisa menerima alasan bahwa kenaikan sebesar "15%" yang selalu dikatakannya tersebut ternyata membuahkan perhitungan riil jauh lebih besar atau mencapai sekitar 20-30% Karena ada pemikiran irasional yang mengharuskan pelanggan setia PT Telkom mesti memikirkan soal revenue perusahaan monopoli tersebut dan melakukan perhitungan secara "rata-rata tertimbang". Belum lagi jika dilihat belum dipenuhinya syarat pembentukan IRB Independent Regulatory Body atau Badan Pengatur (Telekomunikasi) Independen, menggantikan Ditjen Postel yang selama ini melakukan pengaturan terhadap segala hal yang berhubungan dengan telekomunikasi di negara ini. Padahal, sebagaimana yang sempat dituntut oleh kuasa hukum YLKI beberapa waktu lalu, bagaimana pula Ditjen Postel tersebut dapat secara adil memberikan kebijakannya, kalau ternyata pejabat tertinggi di lingkungan instansi tersebut (baca: Dirjen Postel) sekaligus menjabat sebagai Komisaris PT Telkom Tbk yang pasti akan mengalami conflict of interest dalam keputusannya. Kesimpulannya, meski masyarakat hanya bisa menurut ketika DPR sudah menyetujui kenaikan tarif telepon 45,49% selama tiga tahun secara bertahap mulai 2002 sampai 2004, akan tetapi jangan kemudian masih terus dibodohi dengan perhitungan yang irasional, syarat-syarat krusial yang belum dipenuhi dan kebijakan yang berpihak karena masih adanya monopoli telekomunikasi di Indonesia. Di sisi lain, tahun 2003 ini Indonesia harus memasuki era AFTA. Jadi, kalau sektor telekomunikasi masih terus terjadi pola yang seperti ini terus-menerus, bangsa kita akan makin terpuruk. Satu langkah yakni penundaan kenaikan tarif telepon ini sudah benar, namun perlu ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konstruktif lainnya. (16t)
KRMT Roy Suryo Notodiprojo, dosen Institut Seni Indonesia dan Universitas Gadjah Mada, pengamat multimedia. |