
| Jumat, 17 Januari 2003 | Berita Utama |
Pembakaran Warga MijenTujuh Tersangka Ternyata Masih ABGKENDAL-Tujuh di antara 32 warga Desa Getas, Singorojo, yang dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan dengan cara membakar hidup-hidup dua warga Mijen Semarang yang tertangkap basah mencuri kabel listrik, ternyata masih ABG atau di bawah umur. Dua warga Mijen itu, Tukisman (26) dan Wahyudi (25). Sedangkan ketujuh ABG adalah Smn (16), Ftrh (16), Ish (16), Rkd (16), semua warga Dusun Seklotok. Sisanya warga Dusun Mambang, yaitu Thr (16), Wsn (16), dan Dmn (15). ''Untuk tersangka di bawah umur, kami akan berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) Semarang. Instansi itu khusus menangani pelaku kejahatan di bawah umur,'' jelas Kapolres Kendal AKBP Drs A Syukrani melalui Kaurbinops Serse Iptu Didik Novi Rahmanto, kemarin. Para tersangka, lanjut dia, dikenai Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 170 (pengeroyokan bersama di muka umum terhadap barang atau orang), Pasal 160 (penghasutan). Masing-masing diancam hukuman selama-lamanya 15 tahun, 5,2 tahun, dan 6 tahun penjara. Aksi main hakim terhadap dua pencuri kabel yang melibatkan puluhan warga itu diduga digerakkan oleh Skr (77), dan dipicu kejengkelan warga karena seringnya terjadi pencurian kabel listrik di desanya. Menurut salah seorang tersangka, sejak jaringan listrik memasuki desanya setahun lalu, sudah terjadi tiga kali pencurian kabel. Hal ini mengakibatkan putusnya aliran listrik ke desa.(G15-64t) |