logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 17 Januari 2003 Berita Utama  
Line

BKM Semarang Lapor ke Pusat

  • Soal Pengelola Masjid Kauman

SEMARANG-Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kota Semarang melapor ke BKM Pusat, terkait terbentuknya Badan Pengelola Masjid Agung Kauman Semarang. Sebab, pembentukan badan yang di dalamnya juga ada pengurus yang mengelola banda Masjid Kauman itu dinilai menyalahi aturan.

''Suratnya sudah kami kirim kemarin (Rabu-Red) dengan tembusan ke Menteri Agama,'' kata Ketua BKM Kota Semarang Drs H Muslim, Kamis kemarin. Menurut dia, badan yang dibentuk Wali Kota Semarang H Sukawi Sutarip SH itu menyalahi aturan. Sebab, badan keagamaan di bawah Departemen Agama itu tidak terkait otonomi daerah.

Dia mengatakan, BKM Kota Semarang memiliki hak pengelolaan banda masjid sesuai dengan Staatblad No 605 jo Belevid Governoor General Von Net Indie No 43 tanggal 12 Agustus 1896 jo DDO No 22 tanggal 6 November 1912.

Selain itu, diperkuat dengan Keputusan Menteri Agama No 92/1962 dan No 1/1990. Sesuai dengan kedua keputusan itu, BKM Kota Semarang merupakan nadzir resmi Banda Masjid Agung Semarang. Dasar lain, PP No 28/1977 tentang perwakafan tanah milik. ''Dalam hal ini BKM berbadan hukum, dan tanah wakafnya juga berbadan hukum.''

Pihaknya kecewa atas adanya pembentukan badan itu. ''Akibatnya akan terjadi overlap, sebab dalam badan yang dibentuk Wali Kota ada pengurus yang mengelola banda masjid dan harta kekayaan lain.''

Dia tidak setuju dasar Wali Kota membentuk badan pengelola dengan alasan BKM Kota Semarang tidak bisa bekerja dengan baik. Sebab, pihaknya sudah bekerja dengan susah-payah. Apalagi sudah keluar uang ratusan juta rupiah untuk mempertahankan aset masjid. ''Kenapa tahu-tahu diambil alih.''

Pihaknya berharap, permasalahan itu bisa diselesaikan dengan dimediatori sejumlah pihak, antara lain BKM Pusat dan Kanwil Departemen Agama Jawa Tengah. Dia menambahkan, banda Masjid Agung Semarang yang dikelola pihaknya saat ini ada 51 hektare di Semarang dan 66 hektare di Demak. Sebelumnya, banda masjid ada 119 hektare di Kendal, Demak, dan Semarang.

Seperti pernah diberitakan, Wali Kota Semarang H Sukawi Sutarip SH menilai BKM Kota Semarang tidak bisa bekerja dengan baik dalam mengurus banda Masjid Agung. Karena itu, pihaknya membentuk pengurus Badan Pengelola Masjid Agung Semarang yang di dalamnya terdapat pengurus pemberdayaan banda dan harta kekayaan masjid lain.

Sementara itu, Wali Kota hingga semalam belum bisa dimintai tanggapan mengenai kekecewaan BKM itu. (G7-64t)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA