logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 17 Januari 2003 Karangan Khas  
Line

Mereduksi Ayat-ayat Alquran

Oleh: Ibnu Djarir

UMAT Islam Indonesia kini mendapat pekerjaan rumah (PR) baru lagi, yaitu dibingungkan oleh gagasan-gagasan baru Jaringan Islam Liberal (JIL). Tulisan Ulil Abshor Abdalla di harian Kompas, 18 November 2002, yang berjudul "Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam", saya kira dapat dianggap sebagai representasi pandangan resmi JIL, karena dia termasuk tokoh utamanya. Kebanyakan warga ormas Islam yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah, saya kira akan bingung juga memperhatikan ajaran Ulil tersebut.

Sebab, bagaimana mungkin kitab suci Alquran yang selama ini dijunjung tinggi sebagai firman Allah yang sempurna, yang semula tersimpan di Lauh Mahfuzh di alam supernatural, ternyata menurut tinjauan JIL terdapat kekurangan-kekurangannya. Sampai di sini saja sudah menggugah pertanyaan, "Yang terdapat kekurangannya itu firman Allah, ataukah justru orangnya yang kurang luas pemahamannya?"

Beberapa waktu akhir-akhir ini, hubungan NU dan Muhammadiyah tampaknya semakin baik, berkat peran kepemimpinan dari KH Hasyim Muzadi dan Prof A Syafi'i Ma'arif. Perbedaan paradigma pemahaman agama antara kedua ormas itu pun tidak begitu besar, sebab NU berpegang teguh pada Alquran dan hadis, dengan mengikuti salah satu dari mazhab empat.

Muhammadiyah pun berpegang teguh pada Alquran dan hadis, dan meski tidak terikat pada mazhab, namun pendapat imam-imam besar mujtahidin selalu dicermati sebagai referensi. Nah, dengan munculnya paham baru dari JIL ini apakah nanti akan muncul sempalan ormas Islam baru?

Pada prinsipnya Islam menghargai orang-orang yang melakukan ijtihad. Namun untuk melaksanakan diperlukan syarat-syarat tertentu, antara lain profesionalisme dalam ilmu-ilmu keislaman. Hal ini perlu diperhatikan, agar hasil ijtihadnya dapat dipertanggungjawabkan. Kalau tidak, dikhawatirkan hanya akan menyesatkan dan mencelakakan umat saja.

Kultur Arab

Bagi kalangan terpelajar Islam kiranya sudah cukup memahami, bahwa pembaruan pemikiran Islam memang diperlukan, dan pintu ijtihad tidak tertutup. Kegiatan tajdid itu berlandaskan hadis sahih, sehingga bermunculan tokoh-tokoh mujadid (reformer) dari masa ke masa. Ormas-ormas Islam di Indonesia (NU, Muhammadiyah, Persis, Al-Irsyad, dan lain-lain) juga telah melaksanakan tajdid menurut versinya masing-masing. Sehingga mayoritas umat Islam di Tanah Air kita ini tidak ada yang menghendaki Islam bagaikan sebuah patung indah yang dipahat pada abad ke-7 yang tidak boleh disentuh dan diubah-ubah sepanjang masa.

Jadi, apa yang dimaksud oleh Ulil dengan kata-kata, "menganggap Islam sebagai monumen mati yang dipahat pada abad ke-7 M, lalu dianggap sebagai patung indah yang tidak boleh disentuh tangan sejarah?" Kalau masih ada sekelompok kecil saja yang berpikiran konservatif semacam itu, tidak perlu dilakukan gebrakan secara berlebih-lebihan, seolah keadaan sudah sangat gawat. Dan hanya JIL yang menyadari pentingnya pembaruan pemahaman Islam, shingga JIL perlu meneriakkan suara lantangnya sebagaimana ditulis di harian ibukota tersebut.

Misalnya, di antara jamaah di masjid kadang ada satu-dua orang sebelum mengerjakan shalat mereka menggosok giginya dengan sebatang kayu. Menurut dia, hal itu mencontoh Nabi Muhammad SAW pada abad ke-7. Perilaku semacam itu akan hilang dengan sendirinya dengan majunya taraf pendidikan bangsa.

Ulil menghendaki penafsiran Islam yang dapat memisahkan antara unsur-unsur kreasi budaya setempat (Arab) dan nilai-nilai fundamental. Dia mencontohkan, jilbab, potong tangan, rajam, memelihara jenggot, memakai jubah, adalah budaya Arab, maka jangan diikuti. Pandangan ini berbahaya, karena mereduksi ayat-ayat Alquran. Sebab jilbab, potong tangan, dera, qishash, adalah tegas-tegas disebutkan dalam Alquran. Alquran adalah firman Allah yang ditujukan kepada semua umat manusia. Jadi, tidak hanya kepada bangsa Arab saja.

Kewajiban memakai jilbab disebutkan dalam Alquran Surat Al-Ahzab ayat 59, potong tangan (Surat Al-Maidah ayat 38), dera (Surat An-Nur ayat 2), dan qishash (Surat Al-Baqarah ayat 178). Kalau orang Islam sudah berani mereduksi atau memreteli ayat-ayat Alquran berdasarkan pertimbangan logika semata, akhirnya Alquran akan dibabat habis.

Kalau yang dinyatakan atau diperagakan oleh Nabi Muhammad SAW dianggap sebagai implementasi ajaran Islam secara kontekstual, sehingga bangsa atau etnis selain Arab tidak harus menirunya dengan persis, maka asumsi ini memerlukan dasar hukum syar'i yang kuat pula. Sebab dengan mengabaikan teks hadis, rasanya sudah seperti membuat penilaian, bahwa bunyi hadis, sekalipun hadis sahih, tidak harus kita terima sepenuhnya, melainkan harus kita kritisi. Sikap yang meragukan teks hadis itu mirip dengan pemikiran golongan Inkarus Sunnah.

Apa yang diperagakan atau dicontohkan oleh Nabi, kalau tidak secara tegas diperintahkan kepada umatnya, memang ada kemungkinan hanya merupakan sifat pribadi beliau sebagai orang Arab atau penyesuaian dengan lingkungan budaya setempat.

Misalnya nabi memakai jubah, surban, memelihara jenggot, makan korma, menggosok gigi dengan sepotong kayu, naik onta, dan sebagainya. Sebab logika pun tidak akan menerima seandainya Nabi sebagai orang Arab masa itu memakai pantalon, topi, makan nasi, memakai sikat gigi, naik kendaraan bermotor, dan sebagainya. Sebab setiap orang itu hidup dalam lingkungan budaya tertentu.

Kalau hanya logika yang dijunjung tinggi, tidak mustahil akan timbul gagasan, "Mengapa mengerjakan shalat harus memaka bahasa Arab ? Bukankah Tuhan memahami bahasa Indonesia atau Jawa, misalnya."

Dan bisa lebih banyak lagi gagasan-gagasan baru dan aneh-aneh akan muncul, misalnya, "Mengapa hewan qurban seekor kambing tidak diganti dengan 20 ekor ayam saja, toh sama-sama mengandung gizi ?"

Dengan demikian akan timbul ketidakpastian hukum atau ajaran agama, sebab penentu tertinggi bukan wahyu, tetapi akal manusia.

Saya sendiri berpendapat, memakai jubah, memelihara jenggot, memendekkan ujung celana, dan sebagainya adalah budaya Arab. Asalkan orang-orang yang menyukai hal-hal itu tidak memaksakan kepada orang lain tidak ada masalah.

Hukum Syariat

Dalam Alquran jelas disebutkan dalam Surat Al-Maidah ayat 44 yang artinya: "Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa (hukum) yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang kafir." Jadi, pada dasarnya hukum Allah itu harus dijalankan oleh umat Islam. Adapun implementasinya menurut situasi dan kondisi yang riil.

Khalifah Umar bin Khathab misalnya, dalam kondisi sebagian rakyatnya masih menghadapi kesulitan ekonomi, maka hukum potong tangan bagi pencuri kelas berat ditangguhkan. Islam juga menjunjung tinggi musyawarah. Jadi implementasinya menghormati asas demokrasi.

Memang diakui apa yang tercantum dalam Alquran hanya mengatur pokok-pokoknya saja secara singkat.

Ini justru menurut pandangan para ahli hukum menjamin elastisitas dan keluasan makna yang diperlukan untuk mengakomodasi dinamika masyarakat sepanjang sejarah. Alquran juga tidak banyak mengatur masalah keduniawian.

Hal ini sesuai sabda Nabi Muhammad SAW: "Kamu lebih tahu tentang urusan duniamu." Jadi, urusan duniawi yang selalu berubah dan berkembang, diserahkan kepada manusia untuk mengaturnya sendiri.

Persepsi manusia tentang sesuatu hal sering dipengaruhi oleh kondisi lingkungannya. Misalnya, karena angka kriminalitas di negara kita begitu tinggi seperti banyaknya pencuri/ koruptor kelas kakap, hampir tiap hari ada seorang gadis diperkosa beramai-ramai oleh beberapa pemuda dan merebaknya pecandu dan penjual narkoba, maka kalau dilaksanakan hukum pancung, kursi listrik, atau potong tangan banyak orang takut. Tetapi sanksi hukuman yang ringan membuat penjahat tidak takut dan tidak jera.

Dari uraian di atas, saya berpendapat, pandangan yang tepat ialah, jika hukum Alquran belum dapat diterapkan di suatu wilayah, bukan lalu Alquran yang diamendir, tetapi memang kondisi setempat yang belum memungkinkan.(33)

-Drs H Ibnu Djarir, dosen IAIN Walisongo Semarang


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA