
| Jumat, 17 Januari 2003 | Jawa Tengah - Banyumas |
Guru Indisipliner Dikenai SanksiBANJARNEGARA - Sedikitnya 147 orang guru dan PNS di lingkungan Dinas Penididikan Nasional (Diknas) Kabupaten Banjarnegara terjaring 'Operasi Gerakan Disiplin'. Terdiri 111 orang Guru SD, 47 orang Guru SLTP/SMU/SMK dan enam orang staf administrasi dinas/dinas cabang/TU sekolah. ''Para indisipliner, baru-baru ini dikumpulkan di aula Dinas Diknas JL Mayjen Panjaitan untuk diberi pengarahan, sekaligus sanksi yang akan dijatuhkan,'' kata Kepala Dinas Diknas Drs Washadun MM, di ruang kerjanya kemarin. Menurutnya, guru dan PNS Diknas yang melanggar disiplin, lebih dari 150 orang. Saat dikumpulkan hari itu yang hadir 147 orang. Belasan lainnya tak hadir tanpa alasan jelas. Kategori pelanggaran bervariasi. Misalnya, terlambat datang ke sekolah, meninggalkan tugas tanpa izin atau tak melaksanakan tugas mengajar tanpa izin. Mereka tetap diproses sesuai tingkat pelanggaran. Jenis hukuman mengacu PP 30/1980 tentang peraturan disiplin PNS. Dinas kini sedang memroses sanksi yang sesuai kadar pelanggaran mereka. Washadun mengungkapkan saat terjaring, para pelanggar umumnya beralasan klise. Misalnya, hujan, tak dapat kendaraan umum. (A9-47) |