logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 3 Januari 2003 Sala  
Line

Rapat Panitia Anggaran Deadlock

KARANGANYAR- Rapat Panitia Anggaran untuk membahas draf Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (RAPBD) tahun 2003 yang digelar di ruang Podang Gedung Sekretariat Kabupaten Karanganyar, kemarin deadlock. Rapat yang diikuti 21 orang dari 25 anggota tersebut tidak menghasilkan keputusan apa pun.

Kubu Bambang Hermawan-Aryadi dan kawan-kawan yang sejak semula menolak draf APBD yang sudah diajukan ke DPRD tersebut, tetap bersikukuh pada pendapatnya. ''Apa pun alasannya, kami tetap akan menolak draf RAPBD yang diajukan eksekutif. Karena penyusunannya tidak menggunakan paramater yang jelas sebagai pijakan, seperti program pembangunan daerah (propeda) maupun rencana strategis (renstra),'' kata Ariadi HN SH usai mengikuti rapat tersebut.

''Bagaimana kami bisa menilai keberhasilan pembangunan yang dituangkan dalam APBD jika tidak ada tolak ukur yang bisa dipakai untuk menilai.''

Sedangkan anggota tim Panitia Anggaran Drs Joko Siwiyono MBA mengatakan, Dewan dan eksekutif memang sulit menetapkan RAPBD menjadi APBD selama tidak mempunyai propeda dan renstra sebagai dasar pijakan. Karena kedua tolak ukur itulah yang dijadikan dasar untuk menilai keberhasilan pembangunan.

Bisa Disiasati

''Dalam pasal 17 Peraturan Pemerintah No 108 tahun 2000 disebutkan, sebelum menetapkan RAPBD, pemerintah daerah harus mempunyai propeda dan renstra. Propeda dan renstra tersebut ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda),''jelasnya.

Namun demikian, kata dia, hal itu bisa disiasati. Dalam penjelasan peraturan pemerintah tersebut ada klausul yang mengatakan, pemerintah daerah bisa menetapkan RAPBD meskipun tidak mempunyai propeda dan renstra. Yaitu jika bupati yang memerintah belum ada dua tahun lamanya.

''Yang menjadi masalah adalah, apakah penjabat bupati yang memerintah sekarang mempunyai kewenangan politik dan kewenangan hukum untuk menetapkan kebijakan yang yang bersifat strategis,'' tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Drs Kastono MM selaku Ketua Tim Penyusunan RAPBD mengatakan, dirinya bersama 26 unit di pemerintahan kabupaten sudah bekerja keras untuk menyusun RAPBD tersebut.

''Terserah mau dipakai atau tidak, yang penting kami sudah melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai eksekutif. RAPBD yang sudah kami serahkan beberapa waktu lalu sebenarnya sudah siap dikoreksi Dewan,'' ucapnya.

Dikatakan, sebenarnya alasan yang dikemukakan DPRD yang tidak mau membahas RAPBD tidak tepat. Sebab, eksekutif sudah menyerahkan draf propeda pada bulan Juli yang lalu, sebelum proses pilkada berlangsung. Tapi saat ini belum juga ditetapkan sebagai perda.

Demikian juga dengan renstra. Sebagai turunan propeda, renstra juga sudah selesai disusun oleh eksekutif, tinggal diserahkan saja pada Dewan saja untuk ditetapkan. ''Bagaimana kami akan menyerahkan renstra jika propeda saja belum ditetapkan.''

Untuk menyelasaikan RAPBD agar tidak berlarut-larut, lanjut dia, dalam waktu dekat eksekutif akan mengundang lagi para anggota Dewan dan panitia anggaran untuk tetap membahasnya.

''Paling tidak satu minggu, kami akan berkirim surat lagi pada mereka.''

Ketika ditanya, apa keinginan Bambang Hermawan-Aryadi dan kawan-kawan yang sebenarnya sehingga mereka menolak RAPBD tersebut? Kastono menjawab,''Mereka menginginkan bupati terpilih dilantik terlebih dahulu sebelum mengerjakan tugas-tugas pemerintahan yang lain, termasuk menetapkan RAPBD.'' (G8-14)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA