
| Jumat, 3 Januari 2003 | Sala |
Warga Tuntut Bebas Biaya Kios
ALUN-ALUN LOR- Warga RT 1-2/RW 2 Kelurahan Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon menuntut supaya penyelesaian ganti rugi revitalisasi Alun-alun Lor seperti kesepakatan semula. Tuntutan warga yang tergabung dalam Aspirasi Warga Korban Penggusuran Alun-alun Utara (AWKP-Alut), antara lain proses pemberian kios kemanusiaan kepada 40 penghuni lama. Koordinator AWKP-Alut, Agus Triyanto kepada Suara Merdeka, kemarin mengatakan jika sudah ada kesepakatan penghuni lama akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 26,5 juta plus kios kemanusiaan, maka kesepakatan itu mestinya harus ditepati. Sebab kesepakatan itu sebenarnya sudah merupakan limit mereka dalam menghadapi penggusuran (perpindahan) itu, antara lain untuk mencari tempat tinggal dan mencari nafkah. Namun, lanjutnya, saat pertemuan terakhir antara warga dan pimpinan proyek, beberapa waktu lalu kesepakatan itu ternyata berubah. Kios kemanusiaan yang sedianya diberikan secara cuma-cuma ternyata untuk memilikinya warga dibebani biaya pengganti. ''Itulah yang membuat kami keberatan, apalagi biaya itu katanya akan dipotong dari ganti rugi Rp 26 juta itu,'' paparnya. Perubahan itu dinilai telah menyimpangan dari kesepakatan semula. Sebab sebelumnya warga yang akan menempati kios hanya dibebani Rp 27.500 sebagai biaya administrasi. Karena, kata koordinator AWKP-Alut, permasalahan itu hingga sekarang belum ada titik temu antara warga dan pimpinan proyek. Pindah Munculnya permasalahan itu berkaitan dengan proyek dari Pemkot Surakarta melakukan revitalisasi Alun-alun Lor pada tahun 2002 lalu. Proyek dengan biaya sekitar Rp 2,5 miliar itu meliputi penataan lahan depan Masjid Agung, penataan lahan Alun-alun Lor, dan penataan lahan kios kaca mata dan cendera mata. Penataan lahan yang terakhir itulah yang kemudian membuat warga resah. Pasalnya dengan adanya proyek tersebut mereka harus pindah ke tempat lain. Karena lahan yang selama ini mereka tempati akan digusur untuk penataan. Pemkot memberikan kebijakan dengan akan memberikan ganti rugi sesuai dengan klasifikasinya masing-masing. Salah satu klasifikasi ganti ruginya uang sebesar Rp 26,5 juta plus kios kemanusiaan. ''Kami sebenarnya menghargai pembuatan kios kemanusiaan itu berarti pemerintah masih memperhatikan kami dengan memberikan tempat untuk mencari nafkah,'' papar salah seorang warga. Namun bila mereka harus dibebani biaya untuk menempati kios tersebut mereka keberatan, karena tidak mampu untuk membayarnya. ''Uang ganti rugi yang 26,5 juta itu akan kami pakai untuk mencari tempat tinggal, la kalau itu akan dipotong untuk membayar kios terus dengan apa kami mencari tinggal di mana.''(wk-51) |