
| Jumat, 3 Januari 2003 | Semarang & Sekitarnya |
Jika Tower Ambruk Listrik Se-Jateng Padam
TEMBALANG - Pemerintah Kota Semarang diminta menghentikan pengerukan tanah atau bahan galian golongan C di Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tembalang. Sebab, pengerukan padas itu dapat mengganggu tower listrik tegangan tinggi yang ada di perbukitan tersebut. ''Jika tower listrik di Mangunharjo itu sampai ambruk, akan berakibat pemadaman listrik di wilayah Jateng bagian selatan dan membahayakan permukiman warga sekitar,'' kata kata Humas PT PLN Persero Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Jawa Bali Region Jateng dan DIY Sulardianto, Kamis, (2/1). Dia menjelaskan, tower tersebut menyangga kabel yang mengalirkan listrik bertegangan 180 megawatt dari pembangkit Tambak Lorok ke pusat beban di Ungaran. Fasilitas itu untuk menyuplai kebutuhan tenaga listrik di Jateng bagian utara dan selatan. Menurut Sulardianto, tower itu memiliki satu jaringan yang sangat vital dengan tower lain di Jateng. ''Artinya, jika ambruk tower lain akan ikut terganggu karena kabel penghubungnya ikut tertarik,'' katanya. Menghadapi masalah ini pihaknya tidak bisa berbuat banyak karen tanah yang dikeruk bukan milik PLN. Pihaknya hanya bisa melarang warga yang mengeruk tanah jika sudah memasuki tanah yang dibeli PLN. ''Jika hanya berada di sekitarnya, kami hanya bisa mengimbau. Kewenangan untuk melarang ada pada Pemerintah Kota,'' ujarnya. Sulardianto menambahkan, pihaknya juga sudah memberikan penjelasan kepada warga sekitar tentang dampak lebih jauh yang bisa diakibatkan jika tower sampai ambruk, termasuk bahayanya bagi warga sekitar. ''Kami juga sudah mengirimkan surat ke Wali Kota tentang masalah ini.'' Pengamanan Camat Tembalang Arief Moelia Edie ketika dihubungi menyatakan akan memperketat pengamanan. Dia mengatakan, penambangan galian C di wilayahnya sudah berakhir Oktober 2000. Namun, setelah itu ternyata ada warga yang tetap melakukan aktivitasnya. Setiap kali didatangi dan diperingatkan, penambang menghentikan kegiatan. Namun setelah ditinggal, aktivitas itu dilanjutkan. Karena itu pada April 2001, pihaknya kembali memberikan teguran. Setelah teguran itu, masih ada yang nekat melakukan penambangan. Terutama yang dilakukan secara manual dengan tenaga manusia. Karena dinilai sudah membahayakan, dia kembali menyampaikan teguran keras. Dia menilai, untuk saat ini tower tersebut masih dalam keadaan aman. Namun demikian, peningkatan pengamanan tetap akan dilakukan, termasuk membentuk pengamanan swakarsa. Selain itu, pihaknya akan melakukan operasi yustisi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang dan Kepolisian. Tindakan itu bukan hanya untuk menghentikan penambangan, melainkan juga memeriksa kependudukan mereka. Jika ternyata mereka tidak memiliki KTP Semarang, pihaknya juga akan menindak. ''Saya yakin aktivitas mereka tidak dilandasi izin. Jadi, aktivitas penambangan tersebut liar,'' tandasnya. (G2,G6-45k) |