logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 3 Januari 2003 Karangan Khas  
Line

Merah, Rapor Pemberantasan Korupsi

Oleh: Joko J. Prihatmoko

PEMBERANTASAN korupsi sepanjang tahun 2002 masih terpuruk. Tak ada dalam sejarah suatu rezim berhasil mewujudkan clean government dan good governance dengan keterpurukan hukum dan kegagalan pengawasan politis.

Sebenarnya, elite politik sekarang bisa terhindar dari cap melanggengkan rezim kleptrokrasi jika sukses mencegah ledakan korupsi . Tetapi jangankah mengambil keputusan strategis untuk itu, kasus-kasus kontroversial berbau korupsi justru terus terjadi, terakhir divestasi PT Indosat. Di tahun 2002 juga, satu-satunya lembaga pencegahan korupsi yang mulai menunjukkan kinerja (KPKPN/Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara), ditamatkan riwayatnya.

Pemerintah dan DPR memang menyepakati berdirinya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sehingga mencuatkan harapan baru. Di bidang penegakan hukum, juga perlu dicatat dituntaskannya Bulogate II sehingga mantan Mensesneg yang Ketua DPR Akbar Tandjung divonis hukuman 3 tahun dan Rahardi Ramelan 2 tahun. Tetapi secara umum eskalasi dan volume korupsi justru makin menjadi. Korupsi makin telanjang atau tidak malu-malu lagi dilakukan di semua lini kekuasaan. Malangnya, banyak kasus kakap yang tidak tuntas dan cenderung dikaburkan.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi selama tahun 2002 hanya jalan di tempat. Ke depan, kita boleh sedikit mengharapkan peran yang dimainkan KPK. Tetapi itu pun tergantung banyak faktor.

Hukum Buruk

Sekurangnya ada dua cara untuk mengukur kinerja pemberantasan korupsi. Pertama, meninjau peringkat korupsi yang menggunakan standar internasional. Cara ini lebih efektif jika kita membandingkan dengan negara lain. Kedua, melihat kinerja Kejaksaan sebagai "lokomatif" pemberantasan korupsi.

Indeks Persepsi Korupsi Dunia 2002 menempatkan Indonesia pada posisi nomor 7 terbawah dari 102 negara. Dari skor 1-10, Indonesia terpuruk dengan skor 1,9 di urutan 96 di atas Kenya, Angola, Madagaskar, Paraguay, Nigeria, dan Bangladesh. Posisi itu di bawah Vietnam (86), Filipina (78), Pakistan, Thailand (64) Ethiopia (61), Srilanka (56), Malaysia (34), dan Singapura (5).

Indonesia memang dikenal sebagai negara yang paling banyak tersangka korupsinya tetapi paling sedikit yang dapat dijerat hukum. Dari setumpuk nama tersangka, tidak sampai 30% yang sampai peradilan. Kalaupun tersangka korupsi divonis bersalah, hukumannya tidak sesuai kapatutan dan rasa keadilan masyarakat.

Misalnya, Presiden Direktur Bank Umum Servitia (BUS) David Nusa Wijaya yang terbukti menyimpangkan dana BLBI Rp 1,2 triliun hanya divonis hukuman 1 tahun; atau tiga terdakwa kasus BLBI dari South East Asia Bank divonis bebas atau maksimal 10 bulan. Hendra Rahardja (mantan Komisaris Utama PT Bank Harapan Sentosa) dan Bambang Sutrisno (mantan Wakil Komisaris Utama PT Bank Surya) divonis penjara seumur hidup dalam peradilan secara in absentia. Sedang dalam kasus BLBI lain yang menghadirkan terdakwa, vonis hakim cenderung menuntut rendah.

Tak bisa disangkal kinerja pengadilan sangat buruk. Tetapi ada data kuat menunjukkan, permainan dimulai dari Kejaksaan. Kejaksaan cenderung main-main dan sangat tergantung pada situasi politik. Permainan Kejaksaan selama ini antara lain buying time (mengulur-ulur waktu penyelesaian), memberikan tuntutan yang ringan, dan tuntutan dengan alat bukti yang lemah, dan sejenisnya.

Keterpurukan hukum di Indonesia semakin lengkap karena Jaksa Agung MA Rachman memalsukan data laporan kekayaan ke KPKPN. Secara moral, MA Rachman tidak pantas lagi memimpin "lokomotif" pemberantasan korupsi karena berindikasi melakukan korupsi. MA Rachman telah dilaporkan KPKPN ke Kepolisian. Sebaliknya, Ketua MA Bagir Manan mengakui cukup lama orang-orang dalam MA menjadi pelanggan para pengacara untuk menyelesaian kasus-kasus hukum, khususnya korupsi.

Kemauan Politik

Karena pemberantasan korupsi juga sangat tergantung kemauan politik elite, tidak salah jika evaluasi dikaitkan dengan perilaku mereka. Selama tahun 2002, dukungan dan komitmen elite terhadap gerakan anti-korupsi sangat kurang. Mereka bahkan cenderung tidak konsisten dengan keputusan yang telah diambil .

Presiden Megawati yang paling bertanggung jawab bertindak setengah hati. Dalam catatan selama tahun 2002, sebanyak 4 kali mengeluh korupsi di Indonesia masih sangat besar. .Ada dua indikator paling valid untuk dikemukakan.

Pertama, proses divestasi dan privatisasi BUMN dilakukan bawahannya secara kurang transparan dan beraroma korupsi dan kolusi. Hal itu antara lain menimbulkan perseteruan antara Menneg BUMN Laksamana Sukardi dan Ketua MPR Amien Rais. Padahal, di negara transisi mana pun, proses itu merupakan sumber korupsi paling besar, selain korupsi akibat desentralisasi kekuasaan (otonomi daerah).

Kedua, Megawati tidak berbuat tegas dan bahkan melindungi Jaksa Agung MA Rachman yang merlakukan tindakan tercela (mengaku sebagai konsultan hukum) dan diduga melakukan korupsi yang telah dilaporkan KPKPN ke Kepolisian. Apa yang diakui dan dilakukan MA Rachman melanggar Pasal 11 dan 13 UU Kejaksaan. Jika Megawati tidak membenahi dan bertindak untuk kedua hal itu, dia bisa tersandung.

Yang memprihatinkan, KPKPN sendiri cenderung tidak bersih. Langkah-langkah yang telah diambil lembaga itu diskriminatif, misalnya menutup-nutupi villa milik Megawati di puncak Bogor; publikasi kekayaan penyelenggara negara juga banyak bermuatan politis. Sikap sejumlah anggota KPKPN yang menuntut perlakuan istimewa, dari soal gaji sampai tunjangan kredit mobil yang diberikan Presiden Megawati, menjadi catatan tersendiri selain sinyalemen bahwa sejumlah anggota KPKPN juga menerima suap.

Semua peristiwa itu menunjukkan bahwa para elite Pusat dan Daerah sesungguhnya menolak untuk dikontrol dan melecehkan KPKPN yang keberadaannya sangat legitimate, berdasarkan UU No. 28/1999.

Catatan Akhir

Namun apresiasi harus diberikan terhadap kesepakatan Pemerintah dan DPR tentang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), hasil revisi UU No. 31/1999. Jika tidak ada pengganjal dari elite sendiri, lembaga yang memiliki kekuasaan amat besar untuk melakukan pemberantasan korupsi ini akan bekerja sampai akhir tahun depan.

Sebagaimana lembaga sejenis di Hong Kong (ICAC), lembaga ini berfungsi melakukan tindakan preventif (pencegahan) sampai tindakan represif bagi pelaku korupsi. Konsekuensinya, KPKPN harus dibubarkan dan lebur dalam KPK. Walaupun KPKPN melakukan perlawanan hukum, dengan mengajukan judicial review ke MA, agaknya akhir tahun depan KPK tetap mulai bekerja.

Soalnya, dengan struktur yang begitu ramping (5 orang), political will elite yang amat memprihatinkan, peradilan yang kotor, dan fenomena korupsi yang eksesif dengan volume yang besar, apakah KPK efektif menjalankan tugasnya? Apakah pemberantasan korupsi akan berhasil? Apakah ledakan korupsi bisa dihentikan?

Dilihat dari sistem dan perilaku elite pimpinan nasional, tak ada argumen rasional untuk mengatakan di tahun 2003 korupsi akan berkurang. Sebaliknya, korupsi justru akan semakin meledak.

Dengan KPKPN bubar, tak ada lembaga yang berwenang mencegah korupsi sampai terbentuknya KPK, 9 bulan lagi. Artinya, terjadi kavakuman lembaga pencegah korupsi sekurangnya selama 9 bulan plus masa persiapan KPK.

Apalagi tak ada satu partai pun di Indonesia yang melakukan kontrol terhadap kader-kadernya yang akan menjadi pejabat publik, sebagaimana dilakukan partai-partai di negara demokrasi mapan untuk menegakkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dengan cara memantau kekayaan sebelum, selama dan sesudah menjabat, secara periodik.

Tahun 2003 justru merupakan saat tepat untuk menangguk uang negara secara ilegal. Sementara Pemilu 2004 di depan mata, dan kebutuhan dana pemilu bagi partai-partai cukup besar dan mendesak, secara naluriah situasi itu akan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Kita bisa berharap dari kiprah Jaksa Agung dan Kepolisian. Tetapi untuk tahun depan Polisi pasti disibukkan dengan penuntasan kasus tersangka pengeboman di Bali, yang mengangkat namanya, dan Kejaksaan secara kelembagaan akan "ndompleng" beken menuntaskan kasus tersebut. Sementara itu, Kejaksaan juga tidak akan efektif dan rawan serangan para politisi karena dipimpin oleh MA Rachman, yang berindikasi melakukan korupsi.

Untuk mengurangi catatan lebih buruk, sekaligus meningkatkan citra pemerintahan, tak ada cara lain bagi Presiden Megawati Soekarnoputri dalam pemberantasan korupsi kecuali bertindak tegas dan berhenti mengeluh.

Yang pertama dan utama, harus menghindari pendekatan politis dalam penyelesaian kasus korupsi. Caranya, MA Rachman harus dipecat dan diikuti sapu bersih terhadap jaksa-jaksa kotor.Tak kalah penting, dia harus memimpin sendiri PDI-P membasmi korupsi, dan memecat kader-kadernya yang korup.

Hal itu menjadi penting karena tiga hal. Pertama, Pemerintah Megawati lahir dalam atmosfer dan semangat memberantas korupsi.

Masih segar dalam ingatan, Presiden Abdurrahman Wahid dijatuhkan DPR karena diduga mengetahui atau bahkan terlibat dalam Buloggate I, untuk digantikan Presiden Megawati.

Kedua, pemberantasan korupsi juga menjadi salah satu program pokok Kabinet Megawati. Sidang tahunan MPR 2002 pun masih merekomendasikan hal yang sama kepada Presiden karena terjadinya peningkatan praktik KKN, baik di pusat maupun di berbagai daerah.

Ketiga, pemberantasan korupsi merupakan "amanat istimewa" karena sudah diperintahkan secara eksplisit dalam Ketetapan MPR No. XI/MPR/1988 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. (18)

-Joko J. Prihatmoko, Kepala LP3M Universitas Wahid Hasyim Semarang dan Divisi Riset KP2KKN Jateng.


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA