logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 3 Januari 2003 Ekonomi  
Line

Harga Dasar Gabah Naik

JAKARTA- Setelah tertunda tiga bulan, Pemerintah akhirnya menerbitkan kebijakan perberasan yang baru, melalui Inpres Nomor 9/2002, untuk menetapkan kenaikan harga dasar gabah (HDG). Inpres yang ditandatangani pada 31 Desember 2002 ini menggantikan Inpres Nomor 9/2001.

Dalam kebijakan perberasan baru ini, pemerintah menaikkan HDG menjadi Rp Harga gabah kering giling (GKG), yang sebelumnya Rp 1.519/kg, naik menjadi Rp 1.725/kg. Sedangkan harga dasar pembelian beras (HDPB) naik dari Rp 2.470/kg menjadi Rp 2.790/kg.

Dalam inpres itu juga ditetapkan persyaratan gabah, seperti kadar air maksimum 14 persen, butir hampa/kotoran tiga persen, butir kuning/rusak tiga persen, butir hijau/mengapur lima persen, dan butir merah tiga persen.

Selain menetapkan harga GKG dan HDPB, Inpres 9/2002 juga menetapkan kebijakan tarif impor beras untuk memberikan perlindungan kepada petani dan konsumen.

Kepala Humas Badan Urusan Logistik (Bulog) Suhardo mengatakan, Inpres 9/2002 itu dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani. "Dengan peningkatan kesejahteraan, diharapkan turut menaikkan produksi petani," katanya kemarin.

Ia mengatakan, Bulog selama tahun 2003 akan melanjutkan pembelian gabah serta membatasi sekecil mungkin pengadaan yang berupa beras. Kebijakan itu diambil, karena berpengaruh positif terhadap harga di tingkat petani, serta mengurangi risiko oplosan akibat rendahnya harga beras di luar negeri. (ant-48)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA