logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 3 Januari 2003 Ekonomi  
Line

Wonosobo Tertinggi, Semarang Terendah

  • HET Baru Minyak Tanah

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jateng kembali mengumumkan harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah sementara yang berlaku per 2 Januari 2003.

Dalam surat yang ditandatangani Wakil Gubernur Bidang II (Ekonomi) Djoko Sudantoko itu disebutkan, HET terendah (terdekat dengan depo Pertamina) seperti Semarang dan Maos Rp 880 per liter. HET tertinggi (Wonosobo) Rp 1.055/liter, diikuti Pemalang Rp 1.015/liter.

Berdasarkan daftar yang dibuat Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Jateng-DIY, HET minyak tanah yang semula Rp 755 naik menjadi Rp 880 per liter.

Wakil Ketua DPD IV Hiswana Migas Jateng-DIY Ir Pramudias Hidayat mengatakan, ketentuan baru itu perlu diketahui masyarakat, sehingga bisa dijadikan patokan harga jual bagi pangkalan dan agen penyalur di Jateng dan DIY.

"Di dua provinsi tersebut kini terdapat 10.500 pangkalan resmi minyak tanah yang terdaftar di Pertamina," ujarnya didampingi Kabid Minyak Tanah Ir Henry Dwiyanto, Kabid LPG Priyanto Cahyo Legowo SE, dan Wakil Sekretaris Murni Farid, kemarin.

Dikenai Sanksi

Kenaikan HET di Jateng, kata Pramudias, karena harga tebus minyak tanah di depo Pertamina juga naik, dari Rp 600 menjadi Rp 700 per liter. Perlu diketahui, HET yang dibuat Hiswana Migas terkait dengan komponen lain. Antara lain, kenaikan harga minyak tanah itu sendiri dan kenaikan harga solar yang terkait langsung dengan ongkos angkutan. "Karena itu, kami harus menentukan HET ini untuk bisa dijadikan harga patokan bagi pangkalan dan agen penjual minyak tanah di masyarakat," ujarnya.

Meski demikian, dalam pembuatan daftar HET, pihaknya tetap mengacu pada rumusan baku atau SK Gubernur.

Kepala Humas Pertamina Unit Pemasaran IV Jateng dan DIY I Gusti Bagus Wisnu mengatakan, pihaknya akan mengenakan sanksi pengurangan jatah kepada agen minyak tanah yang menjual dengan harga di atas HET resmi.

"Patokan sudah ditetapkan, jadi tidak ada alasan untuk menaikkan harga."

Dia menambahkan, jika pelanggaran tidak terlalu berat dan masih bisa ditoleransi, agen akan diberi peringatan dan pembinaan. Namun, kalau melebihi toleransi, agen tetap dikenai sanksi pengurangan jatah.

Wisnu menuturkan, penetapan sanksi hanya dapat dilakukan terhadap agen resmi Pertamina. Sebab, pengecer atau penjual minyak tanah di luar agen resmi bukan tanggung jawab Pertamina.

Karena itu, dia tidak bisa memungkiri jika di tingkat pengecer, khususnya di daerah yang jauh dari pangkalan, harga minyak mungkin lebih tinggi. "Biasanya kenaikan dihitung dengan biaya transportasi. Itu pun mungkin selisihnya tidak terlalu besar." (F2,G2-48e)

Daftar HET Minyak Tanah Sementara di Pangkalan Wilayah Jawa Tengah

Pengeluaran dari Depot/ Instalasi Pertamina Harga Jual/di Pangkalan Resmi
Semarang Rp 880/liter
Kudus Rp 950/liter
Demak Rp 915/liter
Purwokerto Rp 945/liter
Wonosobo Rp 1.055/liter
Wonogiri Rp 1.015/liter
Batang Rp 990/liter
Pekalongan Rp 1.000/liter
Tegal Rp 985/liter
Brebes Rp 1.000/liter
Pemalang Rp 1.015/liter
Blora Rp 920/liter
Rembang Rp 950/liter
Sumber : DPD Hiswana Migas Jateng dan DIY

Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA