logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 3 Januari 2003 Jawa Tengah - Kedu & DIY  
Line

Sengketa Gardena

Kedua Belah Pihak Sepakat Bertemu Lagi

MAGELANG-Dalam upaya menyelesaikan sengketa antara pengelola Gardena Swalayan selaku penyewa dan Bambang Budiono yang memiliki tanah dan bangunan tersebut, kedua belah pihak sepakat bertemu lagi dalam waktu dekat. Pemkot Magelang tetap bertindak selaku fasilitator pertemuan itu.

"Rencananya pertemuan akan dilaksanakan 10 hari lagi, dan tiap pihak mengajukan konsep penyelesaian. Kemudian, dibahas bersama-sama dengan fasilitator Pemkot. Mudah-mudahan ada titik temu, sehingga sengketa ini tidak berkepanjangan," kata Bambang Tjatur Iswanto SH, kuasa hukum Bambang Budiono saat dihubungi Kamis kemarin.

Seperti diketahui beberapa hari lalu Pemkot melakukan gelar perkara Gardena Swalayan. Tujuannya agar sengketa yang sudah berlangsung hampir setahun bisa diselesaikan melalui jalur musyawarah, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Di samping itu, karyawan yang berjumlah 420 orang ditambah 76 orang yang membuka counter beserta tukang parkir, tidak kehilangan pekerjaan.

Sengketa bermula ketika pihak Bambang Budiono mendapati terjadi pemalsuan proses pengurusan IMB dan izin HO. Untuk mengurus IMB karena pengelola Gardena mengubah bentuk bangunan, tanda tangan pemilik tanah dan bangunan dipalsu. Saat mengurus izin HO, tanda tangan para tetangga sekitar juga dipalsu. Dengan begitu IMB dan HO itu asli tetapi palsu. Karena itu, pemilik tanah dan bangunan minta Pemkot menutup Gardena.

Sewa Disesuaikan

Bambang Tjatur menerangkan, kliennya tidak keberatan jika Gardena Swalayan mengurus IMB ataupun izin HO baru, agar bisa tetap beroperasi. Namun, ada syaratnya, harga sewanya disesuaikan dengan kurs dolar yang berlaku sekarang.

Sebab, waktu perjanjian sewa menyewa ditandatangani tahun 1987 untuk jangka waktu 30 tahun, kurs dolar saat itu sekitar Rp 2.000. "Jadi, harga sewanya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi ekonomi sekarang," kilahnya.

Apalagi jika mengingat letak Gardena sangat strategis di Jalan A Yani, yang merupakan jalan protokol di Kota Magelang. Tentu harga sewanya sekarang sudah naik berlipat ganda, dibandingkan dengan harga sewa tahun 1987.

Untuk memperoleh jalan keluar yang baik, Bambang menjamin kliennya tidak akan kaku. Semua bisa dirunding, yang penting kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. Termasuk juga para karyawan pusat perbelanjaan itu, serta orang-orang yang menggantungkan hidup keluarganya dari keberadaan Gardena.

Konsultan Hukum Gardena Swalayan, Willy Sanjaya, yang berulang kali dihubungi di kantornya, Damar Consult, tidak berada di kantor. Telepon selulernya juga dalam kondisi tidak hidup. (P60-20k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA