
| Kamis, 19 Desember 2002 | Tajuk Rencana |
Hipokritas Para Wakil Rakyat- Akhir tahun 2002 harus dilalui masyarakat Jawa Tengah dengan keprihatinan mendalam. Inilah untuk kali yang kesekian kita dikecewakan oleh sikap para wakil rakyat. Kalau dulu, para anggota DPRD tak memedulikan suara-suara kritis publik dengan tetap nekat merealisasi dana mobilitas, kunjungan-kunjungan ke luar negeri yang signifikansi kemanfaatannya diragukan, pengadaan mobil dinas yang di luar asas kepantasan, juga geger dana purnabakti, kini terbukalah sudah bahwa legislatif provinsi ini memang menerima tunjangan hari raya (THR) Rp 20 juta per orang. Itu masih ditambah pos yang mereka namai "uang pemantauan" Rp 3,4 juta. Mula-mula, THR itu disebut-sebut mencapai nominal Rp 50 juta dan diisukan sebagai bentuk lain dana purnabakti yang ditangguhkan.
- Kalau bukan karena pengakuan Zuber Syafawi, wakil rakyat dari Partai Keadilan (PK) yang tergabung dalam FPP, bisa jadi rumor itu masih akan terus berputar-putar karena di antara 100 anggota Dewan tidak ada yang mau terang-terangan menyatakan telah menerima THR. Sebelumnya, Sekretaris DPW PAN Taufik Kurniawan berdasarkan sejumlah informasi yang diterima menyinyalir tiap anggota Dewan menerima THR Rp 50 juta. Tetapi Zuber Syafawi yang selama ini dikenal sebagai salah satu "monumen kejujuran" di antara tren perilaku anggota DPRD Jateng menyebut yang benar adalah Rp 20 juta. Ia menyatakan, THR itu telah diserahkan kepada induk organisasinya, yaitu DPW PK Jateng. Oleh DPW dana itu kemudian dibagi-bagikan kepada pengurus, dan Zuber mengaku masih mendapat jatah Rp 800.000.
- Informasi yang mengklarifikasi tentang THR juga datang dari Ketua FAN Kusno Hadi, bahwa nominalnya sudah diputuskan melalui rapat pimpinan Dewan. Tetapi ada yang patut diklarifikasi dari pernyataan Kusno. Dari jumlah Rp 20 juta itu, ia mengaku masih tombok karena banyak yang harus disantuni seperti panti jompo, panti asuhan anak-anak yatim piatu, hingga kader PAN yang sakit. Argumen yang seolah-olah menjustifikasi penerimaan jumlah THR itu sulit diterima. Orang awam tentu akan berpendapat santunan apa pun yang dikeluarkan oleh seorang anggota Dewan merupakan urusan pribadi. Santunan untuk kader partai yang sakit juga tidak ada kaitannya dengan uang rakyat. Ukuran santunan itu tentu tidak layak dihadapkan dengan seberapa besar yang diterima dari THR sebagai anggota Dewan. - Di antara sikap-sikap distortif dari penghayatan sebagai wakil rakyat, kini berkembang kecenderungan hipokritas. Tidakkah ini terkait dengan moralitas? Dalam kasus-kasus yang menyangkut uang dan fasilitas, selama ini anggota Dewan selalu berlindung pada legalitas perda. Yang lebih dikedepankan adalah mekanisme-prosedural-teknis, tidak mencoba atau tidak pernah mau mengaitkannya dengan sentuhan moralitas. Padahal sensitivitas inilah yang akan memberikan pencerahan ke arah asas kepatutan. Dalam soal THR ini misalnya, kita mencatat jawaban yang variatif. Ada keengganan mengungkap jumlah yang sebenarnya, ada yang menyebut sebagai tunjangan khusus sesuai dengan Perda No 14/ 2002. Bahkan ada yang meminta pimpinan Dewan mengklarifikasi agar tidak terjadi kecemburuan menyangkut nominalnya.
- Jawaban-jawaban itu cenderung mempertegas ketidaktransparanan. Nominal yang harus diklarifikasi: benar Rp 50 juta ataukah Rp 20 juta dikaitkan soal kecemburuan, menjadi tidak relevan karena yang terpenting anggota Dewan telah menerima jumlah yang - dalam ukuran rakyat - termasuk THR sensasional. Menurut pengamat politik dari FISIP Undip Dra Fitriyah MA, apa pun alasannya itu adalah kebijakan yang tidak masuk akal dan merupakan alokasi anggaran yang menyakitkan hati rakyat. Ia tidak sependapat jika uang tersebut merupakan tunjangan khusus, sebab tunjangan khusus hanya mengatur soal pajak penghasilan (PPh) anggota Dewan yang ditanggung negara. Fitriyah menengarai ini terkait dengan bargaining position DPRD yang memungkinkan adanya biaya yang akan dikeluarkan eksekutif.
- Pertanyaan yang juga awam, adakah ini terkait dengan pemilihan kepala daerah Jateng awal tahun depan? Hal ini sudah dibantah Kepala BIKK Setda Jateng Drs Anwar Cholil, tetapi dapat dipahami jika ada rumor yang mengarah ke proses-proses pilkada. Bahkan dugaan itu juga muncul di antara anggota Dewan sendiri. Bagi rakyat, pergulatan-pergulatan di kalangan elite hanya bisa disaksikan sebagai panggung yang sangat berjarak dari penontonnya. Terlepas apakah dugaan itu benar atau sama sekali keliru, yang terpenting sekali lagi DPRD Jateng telah membuat langkah yang kurang tepat. Rp 20 juta boleh jadi adalah jumlah yang kecil bagi orang-orang berduit, tetapi dari segi etika dan sensitivitas perasaan publik, pantaskah kita mengatakan sebagai jumlah yang "relatif"? |