
| Kamis, 19 Desember 2002 | Berita Utama |
DPR Ajukan Hak InterpelasiBuntut Lepasnya Sipadan-Ligitan JAKARTA- Menyusul kekalahan Indonesia di Mahkamah Internasional mengenai status Pulau Sipadan dan Ligitan, DPR-RI akan mengajukan hak interpelasi ke Presiden Megawati Soekarnoputri. Proses ke arah penggunaan hak Dewan itu, saat ini tengah dilakukan. Antara lain dengan pengumpulan tanda tangan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung DPR-RI, Rabu, Wakil Ketua Komisi I DPR Drs Effendy Choirie menjelaskan, Komisi I DPR juga sepakat mendesak pimpinan DPR agar mengundang presiden untuk dimintai penjelasannya dalam rapat pimpinan fraksi dan pimpinan DPR. Dia mengemukakan, langkah itu perlu diambil sebagai pertanggungjawaban Presiden terhadap publik atau rakyat atas lepasnya dua pulau itu dari wilayah Indonesia. "Masak bagian dari wilayah Indonesia lepas begitu saja, tidak ada pertanggungjawaban." Dia mengungkapkan, dengan keputusan Mahkamah Internasional itu, persoalan dengan Malaysia sudah selesai. Begitu juga dengan Mahkamah Internasional. "Namun pertanggungjawaban Presiden kepada rakyat belum selesai." Karena itu, lanjutnya, selain Komisi I DPR mendesak kepada pimpinan DPR untuk mengundang Presiden, para anggota Dewan juga berhak mengajukan hak interpelasi. "Presiden harus menjelaskan persoalan itu melalui sidang paripurna DPR. Dengan rapat pleno DPR, akan lebih konprehensif." Choirie menekankan, dalam kasus itu Menteri Luar Negeri Hassan Wirajudha harus mempertanggungjawabkan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR. "Bila nanti penjelasan yang disampaikan ternyata tidak memuaskan, maka kami minta agar Menlu mengundurkan diri." Tidak Mampu Sementara itu, Ketua Fraksi Reformasi DPR-RI Ahmad Farhan Hamid menyatakan prihatin atas kekalahan Indonesia dalam sengketa kedua pulau tersebut. "Hal itu menunjukkan, klaim kita terhadap pulau-pulau di perbatasan ternyata tidak mampu dibuktikan dengan data-data akurat." Kendati kecewa dengan keputusan Mahkamah Internasional itu, Farhan menekankan, sebagai negara yang menghormati tata kra- ma internasional maka keputusan itu harus diterima. "Tentu saja itu pekerjaan rumah yang merisaukan terhadap keutuhan wilayah kita." Dia mengemukakan, peristiwa itu sekaligus membuktikan kapabilitas diplomatik kita menurun drastis. "Mudah-mudahan kasus Sipadan dan Ligitan tidak menjadi modus bagi pengambilan pulau-pulau lain di Indonesia oleh negara lain." Dia juga meminta agar Menteri Luar Negeri Hassan Wirajudha memberikan klarifikasi ke DPR. "Lebih dari itu, ke depan Presiden harus memberikan garis yang jelas mengenai politik luar negeri dan mampu memberikan argumentasi yang masuk akal dalam berdiplomasi." Di tempat terpisah, Ketua DPR Akbar Tan-djung menilai kekalahan Indonesia dalam sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan kegagalan diplomasi pemerintah kita. "Itu menunjukkan kita gagal berdiplomasi dan meyakinkan bahwa Sipadan dan Ligitan itu bagian dari wilayah kita," ujarnya di gedung DPR, kemarin. Dia menungkapkan, hikmah dari kasus ini adalah Indonesia perlu menginventarisasi pulau-pulau yang ada masalah dengan negara lain. "Itu bisa menjadi alat atau bukti kita perlu melakukan persiapan lebih tinggi bila ada masalah terhadap suatu pulau." Sudah Maksimal Wakil Presiden Hamzah Haz menampik, lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ke tangan Malaysia akibat kelemahan diplomasi pemerintah Indonesia. Dia berpandangan, upaya pemerintah sudah maksimal dan apa pun hasil yang diperoleh harus diterima sebagai konsekuensi membawa sengketa itu ke Mahkamah Internasional. Berbicara seusai membuka seminar "Wajah Politik dan Ekonomi Indonesia 2003" dalam rangka ulang tahun Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara di Wisma Antara Jakarta, Rabu (18/12), Wapres tidak sependapat bila lepasnya kedua pulau itu sebagai kegagalan pemerintah dalam melakukan diplomasi internasional. "Persoalan Sipadan-Ligitan itu sudah sejak 1996. Tidak ada kaitannya dengan kegagalan pemerintah. Membawa ke Mahkamah Internasional itu sudah kemauan kita bersama sejak dahulu." Sebagai konsekuensi, ujar Hamzah, bangsa Indonesia harus menerima keputusan Mahkamah Internasional tersebut dan tidak membuat persoalan baru sehingga menghabiskan energi untuk mempersoalkan lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan. "Kita sudah sepakat untuk menyerahkan ke Mahkamah Internasional. Jadi kita harus konsisten dengan itu. Pemerintah sejak dahulu sudah memberikan warning, apa pun yang diputuskan kita harus terima." Pemerintah, ujar dia, sudah memberikan argumentasi maksimal mengenai kepemilikan Indonesia dalam persidangan di Mahkamah Internasional. "Yang penting, ke depan bagaimana membina pulau-pulau yang ada dalam bingkai Negara Kesatuan RI sehingga tak ada lagi persoalan baru."(Nas,A20-64,60j) |