
| Kamis, 19 Desember 2002 | Semarang & Sekitarnya |
Ban Gundul atau Gedheg Tetap Jalan
SEMARANG- Gagasan menerapkan uji kelaikan bagi kendaraan pribadi mendapat tanggapan negatif dari berbagai pihak. Sebab, kondisi angkutan umum yang selama ini wajib menjalani uji kelaikan saja masih memprihatinkan. Bahkan, masih banyak angkutan umum, baik jenis taksi, angkota nonbus, maupun bus kota tetap jalan meski bannya sudah gundul atau gedheg. ''Kalau tidak memburu waktu, saya biasanya menunggu angkota yang kondisinya masih bagus. Bila tidak, saya harus menutup hidung selama perjalanan, karena asap knalpot masuk ke ruang penumpang. Saya heran mengapa kendaraan semacam itu bisa lulus uji kelayakan,'' kata seorang warga Banyumanik. Sebagaimana diketahui, angkota jurusan Banyumanik-Rejomulyo sebagian besar masih menggunakan mobil Toyota Kijang keluaran 1980-an. Berdasarkan catatan Satlantas Poltabes Semarang, angkota jurusan Banyumanik beberapa kali mengalami kecelakaan di tanjakan Tanah Putih akibat rem blong. Angkutan jurusan Rejomulyo-Panggung juga sudah berusia lebih dari 20 tahun. Bahkan taksi yang beroperasi di Kota Semarang ada yang berusia lebih dari 10 tahun. Ketua Lemlit Unika Soegijapranata Ir Drs Djoko Setijowarno MT menuturkan, kendaraan yang boleh beroperasi ada batas usia. Taksi misalnya, dibatasi hingga usia 7 tahun, sedangkan kendaraan umum tidak lebih dari 10 tahun. ''Angkutan umum yang beroperasi lebih tua harus masuk garasi,'' tandasnya. Hal itu berbeda dari mobil pribadi dan antik yang relatif lebih jarang digunakan. Semua Kendaraan Aturan mengenai uji kelaikan, menurutnya, berlaku untuk semua kendaraan. Ia menyebutkan, sesuai dengan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan No 81 Tahun 1993 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, semua jenis kendaraan harus melewati kir. Dalam aturan tersebut tak disebutkan hanya berlaku untuk kendaraan umum. Hanya saja, kendaraan umum lebih diprioritaskan karena frekuensi penggunaannya lebih tinggi. Pengujian tersebut bertujuan memberikan jaminan keselamatan secara teknis bagi pengguna kendaraan di jalan raya. Selain itu, untuk melestarikan lingkungan dari pencemaran udara akibat asap kendaraan bermotor. Pengujian antara lain mulai rem, lampu, speedometer, tekanan udara, berat kendaraan, konstruksi, helm, hingga tekanan ban. Menurut Kepala Lab Transportasi Unika itu, pengusulan uji kendaraan pribadi itu sudah sesuai dengan aturan. Namun, perlu didukung dengan perangkat hukum lain dan dilakukan secara benar. ''Jangan sampai uji kelaikan tersebut hanya menjadi formalitas,'' ujarnya. Dia menemukan fakta pemeriksaan kendaraan hanya berlaku saat uji dilakukan. Kondisi ban masih baru, rem pakem, dan asap knalpot bagus. Tetapi setelah kendaraan beroperasi, banyak yang tidak laik jalan. Ban gundul, asap pekat, dan rem blong. Karena itu, dia mengusulkan kir tak hanya dilakukan di kantor Dinas Perhubungan. Uji kelaikan tersebut bisa dilakukan di jalan raya. Ini untuk menghindari kenakalan pengemudi. Dalam hubungan ini Ketua Jurusan Teknik Arsitektur Fakultas Teknik Undip Dr Ir Gagoek Hardiman menyambut baik usulan uji kelayakan mobil pribadi. Di negara maju seperti Jerman, katanya, kendaraan pribadi harus memiliki tanda kir yang biayanya cukup tinggi. Tanpa tanda itu, kendaraan tidak boleh dikendarai. Namun, pengujian itu di Indonesia masih sukar diterapkan. Saat ini, dia masih meragukan proses pengurusan kir kendaraan umum berjalan secara benar. ''Buktinya banyak kendaraan umum yang tidak laik jalan masih bisa beroperasi. Ada yang asnya patah atau remnya blong. Bila fungsi kir berjalan baik, kecelakaan itu tidak perlu terjadi,'' katanya.(G1-73k) |