logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 19 Desember 2002 Jawa Tengah - Banyumas  
Line

Diburu Selama 2 Tahun, Pengedar Ganja Ditangkap

PURWOKERTO - Dijadikan target operasi selama dua tahun, pengedar ganja bernama Dede Sudiarto (20), ditangkap anggota Reserse Polres Banyumas, belum lama ini. ''Kami menangkap tersangka berikut barang bukti ganja,''kata Kapolres Banyumas AKBP Drs Winarno AS SH didampingi Kasat Reserse Iptu Jeffri Dian Juniarta.

Barang bukti berupa ganja kering, sebanyak satu amplop kini disimpan polisi, akan dijadikan barang bukti di pengadilan. Polisi juga menyita empat alat suntik sabu-sabu dari rumah tersangka di Dukuh Bandung, Bancarkembar, Purwokerto Utara.

Kapolres menjelaskan, tersangka Dede adalah pengedar ganja di Purwokerto yang sudah lama dibuntuti petugas. Polisi sulit menangkap dia, karena barang buktinya selalu disimpan di tempat lain. ''Saat Dede menyimpan ganja di rumahnya kami sergap,'' jelasnya.

Selain mengedarkan ganja, diduga juga mengedarkan sabu-sabu. Petunjuk itu ditemukan, karena ada empat alat suntik sabu-sabu di kamarnya. Namun polisi belum menemukan bukti bahwa Dede termasuk jaringan pengedar sabu-sabu.

Dalam mengedarkan ganja, kata polisi, sasaran utamanya adalah para remaja, dan pelajar. Ganja itu dijual dengan harga cukup murah yaitu Rp 20.000/linting, karena harganya murah peminatnya juga banyak.

Menurut AKBP Winarno, dalam kasus ganja ini tersangka Dede akan dijerat dengan UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Karena mengedarkan ganja itu, tersangka akan dikenai pasal 78 (1) a, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Karena ancaman hukumannya tinggi, maka tersangka wajib didampingi penasehat hukum. (in-47)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA