logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 19 Desember 2002 Jawa Tengah - Kedu & DIY  
Line

Sidang Kasus JEC

Ketua DPRD DIY Sering Lupa

YOGYAKARTA- Ketua DPRD DIY Surasmo Priyandono BA Rabu kemarin (18/1) didengar keterangannya sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi Biaya Anggaran Tambahan (BAT) Gedung Jogja Ekspo Centre (JEC). Karena saksi sering menyatakan lupa, Ketua Majelis Hakim Sahlan Said SH harus banyak membimbing pertanyaan tim penasihat hukum agar bisa dimengerti.

''Saudara ini memang betul-betul lupa, nglali atau bagaimana,'' kata Ketua Majelis Sahlan Said SH. Sebelumnya dari tim penasihat hukum, Bastari Ilyas SH, menanyakan sekitar adanya rapat nonformal pimpinan DPRD DIY di RM Joglo, Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman. ''Seingat saksi, dulu mana rapat di Joglo dan di Dewan,'' tanya Bastari. Saksi menjawab, ''Lupa''.

''Seharusnya sebagai Ketua Dewan saksi ingat, karena yang memimpin rapat.''

Mendengar komentar ini saksi kelihatanlingak-linguk antara memandang Majelis Hakim dan penasihat hukum.

Atas saran Ketua Majelis Hakim, Bastari Ilyas menanyakan lagi sisi lain soal rapat di RM Joglo. ''Saya lupa, Pak Hakim,'' kata Surasmo Priyandono. Tetapi beberapa saat kemudian saksi menyatakan ingat, yang memimpin dia sendiri. Karena itu, Bastari mengingatkan rapat di RM tersebut diadakan setelah rencana rapat di Hotel Natour Garuda didengar wartawan. Rapat yang waktu itu dijadwalkan pada 19 Desember 2001 kemudian ditunda pelaksanaannya di RM Joglo, antara lain untuk membahas langkah antisipatif pimpinan Dewan, menyikapi pemberitaan wartawan seputar penyelewengan dana JEC.

Waktu itu, lanjut Bastari Ilyas, ada rencana anggota Dewan lainnya akan menunjuk dia dkk sebagai penasihat hukum mereka sehubungan dengan merebaknya pemberitaan tentang akan ada sekitar 25 anggota DPRD jadi tersangka.

Diperkirakan, karena pertanyaan penasihat hukum gencar, kaki Ketua DPRD DIY dari FPDI-P itu sampai gemetar. Dia yang mengenakan dasi, terlihat pucat.

Saksi lainnya, Raharjo Djoko Riyanto (48), menyatakan fraksi PDI-P semula sepakat akan menolak tiap bentuk pemberian uang ataupun hadiah dalam hubungan pembangunan gedung JEC.

Masalahnya, lanjut saksi yang biasa dipanggil Cecep itu, belum sampai lahir kesepakatan bahwa fraksi menolak dana itu diberikan kepada anggota. Sebab, tenyata sudah ada anggota yang menerima.

Menjawab pertanyaan hakim, saksi ini membenarkan pernah menerima kiriman uang lewat rekening bank BPD DIY.

Permasalahan pengaliran dana sebagai bingkisan Lebaran pernah dikucurkan oleh Bank BPD dan mencuat dalam persidangan kasus JEC ketika memeriksa Wakil Ketua DPRD Drs Totok Daryanto. Menurut Cecep, uang bingkisan Lebaran yang diterima dalam rekeningnya sekitar Rp 1 juta. (P58-56k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA