
| Kamis, 19 Desember 2002 | Jawa Tengah - Pantura |
Sejumlah Warga Buat Kaveling di Trotoar
PEKALONGAN- Sejumlah warga kembali membuat kaveling di lokasi yang berdekatan dengan terminal. Kali ini mereka mengaveling di trotoar depan Pusat Grosir Gamer yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari terminal. Pengavelingan itu dengan mengecat trotoar sebagai batas hak milik. Bukan hanya itu saja, pengavelingan juga dilakukan di trotoar depan terminal dengan batasan tali rafia. Di antara kaveling itu ada yang sudah ditempati pedagang kaki lima. Mereka ditunggu beberapa orang di dekatnya. Di atas tanah irigasi timur jembatan Baros juga didirikan bangunan kios. Rupa-rupanya warga tetap nekat ingin berjualan di dekat terminal, karena menganggap terminal menjadi pusat keramaian. Mereka berani mendirikan kios itu bukan tanpa risiko. Mereka siap bila kiosnya diangkut tim Yustisi. Hal itu pernah dilakukan tim yustisi beberapa waktu lalu yang mencabut patok bambu sebagai batas kaveling. Pencabutan batas kaveling itu dilakukan lantaran pendirian bangunan liar di atas tanah irigasi menjadi larangan Pemkot. Karena itu, Pemkot memasang 10 papan larangan di sepanjang tanah irigasi depan terminal. Papan itu bertuliskan larangan warga mendirikan bangunan di atas tanah milik Pemkot. ''Selain itu, Satpol PP terus mengawasi untuk menghentikan pendirian bangunan. Beberapa patok kaveling sudah dicabuti dan kini masih ada dua bangunan di atas tanah Balai Benih Padi Gamer yang didirikan warga secara liar,'' papar Kabag Humas Suharto BBA. Tidak Sah Dia menjelaskan, untuk sementara satu bangunan milik Suranto warga Degayu yang didirikan dengan dasar persetujuan surat dari Slamet Riyadi, pegawai Balai Benih Padi itu, masih berdiri tegar di barat terminal. Surat persetujuan bertanggal 15 September 2002 itu setelah dicek ternyata tidak sah karena tanpa stempel, kop, dan nomor surat. Tanah itu, ujar Suharto, juga bukan kewenangan Balai Benih. Sebab, tanah itu sejak pemberlakuan otonomi daerah sudah menjadi wewenang Pemkot. Karena itu, Pemkot meminta pemiliknya untuk merobohkan bangunannya. Untuk kali pertama, mereka sudah diberi peringatan pertama pada 3 Desember agar membongkar bangunannya. Rupa-rupanya mereka tidak mengindahkan peringatan yang ditandatangani Asisten I Sekda Masrof SH. Karena itu, peringatan kedua kembali diberikan pada 17 Desember. Bila tidak mengindahkan lagi, maka Pemkot akan memberikan peringatan ketiga. Jika tetap tak mau membongkar, Tim Penertiban Bangunan Liar akan merobohkan paksa. Dalam penanganan bangunan liar itu, Pemkot memang seharusnya bertindak tegas sejak awal, sehingga tidak akan muncul bangunan liar di sekitar terminal.(A15-20j)
|