
| Selasa, 17 Desember 2002 | Sala |
Lebaran, Musim Panen buat Juru ParkirSIAPA yang menuai rezeki terbesar selama musim Lebaran? Mungkin orang berpikir, jasa transportasilah yang paling diuntungkan. Bisa saja pendapat itu benar, tapi sebelum simpulan tersebut diambil, ada baiknya kita menengok dulu sektor lain seperti juru parkir. Juru parkir, meski belum ada hasil penelitian pasti, dalam kenyataan di lapangan merekalah yang paling diuntungkan hampir sebulan ini. Sebab apa? Mereka ibarat bekerja tanpa modal, tapi berpenghasilan lumayan besar. Bagi pekerjaan jasa informal semacam itu di Solo mendapat Rp 1 juta sebulan, jelas merupakan penghasilan tinggi. Coba bandingkan dengan para buruh pabrik, tempat upahnya rata-rata sesuai dengan upah minimum kota (UMK) hanya Rp 378.000 per bulan. Itu pun mereka masih harus taat pada segala aturan perusahaan. Namun tidak demikian dengan para juru parkir. Selain lebih longgar dalam aturan, mereka juga bebas bertindak. Bahkan lantaran begitu longgar aturan itu, hingga ada yang berani bertindak di luar batas atau menjadi pemeras terselubung. Ironisnya, tindakan mereka tidak hanya terjadi di luar wilayah kewenangan DLLAJ, namun juga di dalam wilayah resmi semacam pertokoan. Seperti yang terjadi Matahari Singosaren Plasa dan Toko Sami Luwes Ngapeman. Selama Lebaran, untuk jasa sekali parkir kendaraan roda dua di lokasi itu, tukang parkir meminta Rp 1.000. Padahal, tarif resmi hanya Rp 400. Jumlah itu, meningkat hampir 300%. Alasannya, tak lain lantaran Lebaran. ''Harga itu, dibuat sepihak dan tak diumumkan secara resmi,'' ujar Indah, warga Gedangan Permai, Solo Baru, kemarin. Pengakuan itu juga diperkuat Kasno, warga Jagalan, Jebres yang juga mengeluhkan mahalnya retribusi parkir di Matahari Singosaren Plasa. Padahal dalam pandangan dia, di lokasi lain seperti Matahari Sriteks, harga parkir tidak dinaikkan. ''Di sana, parkir motor hanya Rp 400.'' Namun kondisi itu tidak berlaku di Singosaren, sebab para juru parkir di lokasi itu telah membuat kesepakatan tersendiri. Dengan menaikkan harga sesuai dengan kemauan mereka. Herning Subroto warga Joglo Kadipiro mengungkapkan, semestinya Pemkot Solo memberikan aturan tegas tentang retribusi parkir yang berlaku di kota itu. Bila perlu, bisa dibuat klasifikasi yang membedakan lokasi satu dengan lainnya sehingga tidak ada kecemburuan. ''Selain itu, juru parkir yang melanggar bisa dikenai sanksi tegas. Tidak seperti sekarang, parkir tidak lagi terkontrol.'' Batas Waktu Dia menengarai, di Solo sejauh ini belum ada parkir dengan batas waktu. Kondisi lebih parah, justru terlihat di lokasi-lokasi parkir sekitar kawasan gedung pertemuan. Seperti Hotel Dana Jalan Slamet Riyadi. Jangan kaget bila sekali waktu ketika Anda sekeluarga parkir mobil di sepanjang jalan itu, harus keluar ongkos yang tak terbayangkan sebelumnya. Untuk sekelas mobil, entah itu mobil butut atau pun golongan mewah, rata-rata ditarik Rp 10.000. ''Biasanya parkir ditarik saat akan pulang, sehingga tak ada kesempatan mengelak. Mereka selalu berdalih, Lebaran,'' ucap Sartono warga Kartasura, salah seorang korban. Padahal untuk parkir mobil berdasarkan Perda Perkir di Solo, hanya dikenai biaya Rp 500. Lantas berapa rupiah yang dapat dihimpun oleh seorang juru parkir pada Lebaran ini. Soal jumlah yang diraup itu, memang sulit untuk mendapat pengakuan. Mereka, para juru parkir itu, lebih memilih menutup diri tentang pendapatannya selama Lebaran. Juru parkir yang mengaku bernama Joko, warga Gading, Pasar Kliwon yang enggan menyebutkan lokasi kerjanya itu sehari bisa meraup Rp 200.000. ''Yah lumayan, bisa membelikan baju anak dan istri,'' kata lelaki dengan satu anak itu. Dia juga mengakui, rekan-rekan seprofesinya memang memanfaatkan moment Lebaran untuk mengkais rezeki sebanyak-banyaknya. Sebab, rezeki semacam ini tidak didapat setiap hari. ''Biasanya, Lebaran itu banyak orang beramal,'' dalihnya. Karenanya dengan menaikkan sedikit biaya itu tidak akan memberatkan konsumen. ''Apalah artinya uang seribu itu. Mereka sedang berduit, sehingga tak mempermasalahkan biaya itu.'' Kepala UPTD Perparkiran Mujianto SH yang menduduki jabatan itu awal Desember ini, mengaku belum mengetahui permainan juru parkir memanfaatkan masa Lebaran. ''Saya baru masuk per 1 Desember, jadi belum bisa memberikan komentar. Namun jika mereka menarik melebihi ketentuan perda itu berarti sudah keterlaluan.''(san,sri-17j) |