
| Selasa, 17 Desember 2002 | Sala |
Senat Diharap Segera BersikapKENTINGAN- Gugatan terhadap Rektor UNS atas pelantikan dekan, beberapa waktu lalu, yang kemudian ditanggapi pembentukan tim pembela rektor, dalam pandangan Forum Mantan Aktivis Peduli Kampus (Formalis) dikhawatirkan akan berkepanjangan. Formalis memandang masalah itu akan menjadi kekhawatiran tersendiri bagi institusi dan warga kampus. ''Karena itu, sudah saatnya senat universitas yang secara kelembagaan merupakan lembaga tertinggi UNS segera bersidang mengeluarkan suatu keputusan menyangkut permasalahan ini,'' kata Koordinator Formalis yang juga mantan mendagri BEM M Iksanuddin. Dia mengatakan, keputusan senat universitas itu penting karena terkait dengan wewenang rektor dalam menjalankan tugas serta aturan di UNS. Ini akan menjadi referensi semua orang untuk melihat proses yang sebenarnya. Iksanuddin mengatakan, dalam pemilihan dekan, sebenarnya ada beberapa mekanisme yang harus dilalui, seperti penjaringan tahap pertama bakal calon dekan yang merupakan penjajakan terhadap aspirasi warga kampus melalui pemilu. Proses selanjutnya adalah penjaringan tahap pertama oleh senat untuk memilih empat orang dari calon yang lolos pada tahap sebelumnya dan selanjutnya pemilihan dari empat menjadi dua calon melalui perencanaan akademik. Bukan Prerogatif Tahap ini diakhiri pemeringkatan oleh senat dan pengajuan dua nama itu ke rektor. Pada bagian lain kuasa hukum tiga dekan yang menggugat Rektor, Hany Octavianto SH mengatakan, yang dimaksud Pasal 48 PP 60/1999, senat memberikan pertimbangan adalah yang menang dalam pemilihan harus diangkat, bukan hak prerogatif rektor. Bukan kebebasan memilih yang kemudian menjadi konflik yang tidak dipahami rektor. ''Kebebasan ruang gerak rektor dalam menentukan itu yang menjadi pangkal sengketa karena rektor tidak bisa membaca jiwa PP 60/1999,'' katanya. (F11-51c) |