
| Selasa, 17 Desember 2002 | Semarang & Sekitarnya |
Mantan Kapolsek Hadir Berseragam Lengkap
SEMARANG- Mantan Kapolsek Semarang Tengah AKP Martono yang ketahuan nyabu pada pertengahan September lalu, Senin (16/12) dihadapkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Berseragam lengkap, pria kelahiran 35 tahun lalu itu terlihat tenang. Persidangan pertama tersebut mendapat perhatian besar pengunjung. Terdakwa tertangkap basah sedang nyabu bersama Iptu Dhony Suhardjo (41), salah satu kanit di Kesatuan Binmas Poltabes, dan Roy Choenarto bin Njo Yauw Djiong di rumah Roy, Jalan Petudungan 46. Selain itu juga ditangkap Iptu Ichsan, anggota Poltabes yang diperbantukan sebagai lurah di Tambakrejo (terdakwa dalam berkas tersendiri-Red). Keempat orang tersebut Senin (16/12) disidangkan secara terpisah. Ketiga polisi mengenakan seragam lengkap dengan tanda kepangkatannya. Roy mengenakan baju putih lengan panjang, celana hitam, dan bersandal jepit. Majelis hakim yang menyidangkan perkara Martono adalah HR Sukandar (hakim ketua) didampingi Sri Sundari SH, dan Daryono SH. Jaksa adalah Endang Rakhmawati SH dan Rois Kapnanti SH. Terdakwa didampingi tim penasihat hukum terdiri atas Broto Hastono SH, Santoso Triatman SH, Saksono Yudiantoro SH, dan Supardi Sukamto SH. Peristiwa berawal pada Kamis (19/9) sekitar pukul 17.10 saat terdakwa menghubungi saksi Iptu Dhony (41), menanyakan apakah KTP dan kartu tanda anggota (KTA) yang dibuat saksi itu sudah jadi atau belum. ''Selanjutnya terdakwa menyatakan akan menemui saksi di Pos Sebandaran. Di pos itu terdakwa dan saksi ngobrol sebentar,'' lanjut jaksa. Sekitar pukul 17.30 terdakwa diajak Dhony ke rumah saksi Roy. Di sana Dhony mengeluarkan bungkusan dari saku celananya, isinya sabu-sabu. Saat Dhony menanyakan, apakah sabu-sabu itu asli atau tidak, saksi Roy menjawab, ''Bila ingin tahu, harus dicoba langsung.'' Roy kemudian menyiapkan peralatan hisap yang terbuat dari botol air minum dalam kemasan, selang, dan spiritus. Menolak Dalam sidang perkara Iptu Dhony (disidang terpisah) dan Martono mengakui diajak Roy dan Dhony mengisap sabu-sabu namun dia menolaknya. ''Untuk menghormati mereka, saya hanya membakarkan aluminium foil (grenjeng-Red),'' papar mantan kapolsek itu menjadi saksi mahkota perkara Dhony. Persidangan dipimpin hakim Susilowati SH dengan anggota Sutjahyo SH serta Sjam Amansyah SH. Jaksa yang menyidangkan, Rois Kapnanti SH dan Retno H Iriani SH. Saksi mengemukakan, saat itu ingin pulang, tapi Roy berjanji akan mengenalkannya kepada Tedjo (temannya) dan mengajak happy-happy di diskotek. Tak lama kemudian datang beberapa polisi, yaitu Agus Triyono, Achmad Sugeng, Maskur, dan Ari Wibowo, yang kemudian menangkap mereka. Saksi Roy mengaku sudah lama mengenal Dhony. ''Pak Dhony sering ke kantor saya di Kaligawe,'' ungkap dia yang mengaku ada hubungan kerja dengan Dhony. Sidang dilanjutkan pekan depan.(F1-13j) |