
| Selasa, 17 Desember 2002 | Semarang & Sekitarnya |
Kasus Kecelakaan Gugur demi HukumSALATIGA - Kasus kecelakaan lalu lintas di depan PT Datamex/Timatex Salatiga Minggu (15/12) dinyatakan gugur demi hukum. Dengan alasan, tersangka utama Darmawan (50) warga Jalan Talas Pondok Cabe Jakarta juga tewas di tempat kejadian. Tersangka adalah pengemudi Kijang B-7297-PI. ''Dialah yang jadi tersangka utama. Kalau dia meninggal dunia, perkara gugur demi hukum'' kata Kasatlantas AKP Edi Purwanto melalui telepon, Senin (16/12). Dua orang tewas seketika dan lima luka berat dan ringan akibat kecelakaan yang menimpa Toyota Kijang dan bus Nabila di Jalan Jenderal Sudirman, Salatiga, Minggu (15/12). Penumpang bus dari Sala akan jagong manten ke Semarang. Jenazah dua korban yang tewas sudah diambil keluarga masing-masing dari ruang jenazah RSU Salatiga. Namun sebagian korban luka berat masih dirawat. Saksi mata, Nur Hidayat (46) asal Jalan Mayangsari RT 2 RW 8 Danukusuman, Sala, mengetahui sebelum kecelakaan Kijang yang dikemudikan Darmawan melaju. Gerak tak normal, oleng ke kiri dan kanan. Diduga keras Darmawan terburu-buru, hingga mendahului lima mobil. ''Begitu mengetahui sopir Kijang pecicilan saya mengurangi kecepatan bus dan minggir. Namun ya itu sopirnya sepertinya mabuk sampai menabrak bus saya dengan keras,'' ucap pengemudi bus Nabila AB-2739-CE itu.(A2-73g) |