logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 17 Desember 2002 Semarang & Sekitarnya  
Line

Pungutan Beasiswa SD Dikembalikan

  • Penyelewengan JPS Diusut

GROBOGAN - Tim Bappeda Grobogan, Dinas Pendidikan Kebudayaan Nasional, dan instansi terkait akhirnya mengusut kasus penyelewengan dana jaring pengamanan sosial (JPS) ke Ngaringan. Bahkan tim berhasil memintai keterangan beberapa sekolah yang terkena pungutan Rp 35.000.

''Berdasar keterangan itulah akhirnya penyimpangan mengenai JPS terungkap,'' kata Kepala Bidang Pembangunan II Bappeda Grobogan, Bambang Sadjoko SH, Senin (16/12).

Sebagaimana diberitakan, JPS sektor pendidikan di Kecamatan Ngaringan diambil petugas cabang dinas dari kantor pos pembantu di daerah itu secara kolektif. Bahkan setiap SD yang mendapat beasiswa dikenai pungutan Rp 35.000 dengan alasan untuk kepentingan operasional. Padahal, pungutan itu sama sekali tak dibenarkan.

Pengambilan dana JPS secara kolektif juga dianggap pelanggaran serius. Apa pun alasannya. Sebab, mekanisme pengambilan sudah diatur melalui petunjuk pelaksanan dan petunjuk teknis. Bambang mengatakan, orang yang memungut uang JPS pada tim komite kabupaten menyatakan akan segera mengembalikan uang bantuan tersebut secepatnya. Bahkan dalam waktu dekat uang itu langsung diserahkan ke sejumlah SD yang dikenai pungutan.

''Dalam berita acara yang ditandatangani, pelakunya menyatakan seperti itu. Kalau tidak, tim terpaksa merekomendasikan ke Diknas untuk menjatuhkan sanksi berat,'' kata dia.

Diperoleh keterangan dari Ngaringan, uang sejumlah itu sudah dikembalikan ke 34 SD yang dikenai pungutan. Namun sebagian komite sekolah belum mengetahui, karena uang diberikan ke kepala sekolah. Kepala sekolah dipesan agar memberikan uang itu ke beberapa murid SD yang mendapat beasiswa.

Bambang menuturkan sejak awal sudah diberitahukan bahwa pengambilan JPS secara kolektif di kantor pos pembantu tidak dibenarkan. Sebab, dalam aturan tidak seperti itu. Uang bantuan itu hanya bisa diambil murid bersangkutan atau lewat guru atas sepengetahuan komite sekolah.

Meski semua SD di Ngaringan sepakat uang JPS diambil petugas cabang Diknas, komite kabupaten tetap menganggapnya kesalahan besar. Karena, itu melanggar prosedur dan tak tercantum dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Lebih-lebih petugas cabang itu yang membagi-bagikan ke setiap SD yang menerima bantuan. Soal sanksi yang hendak dijatuhkan, kata dia, komite kabupaten menyerahkan sepenuhnya ke Diknas. Sebab, pelakunya berada di jajaran dinas tersebut. (A23-73g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA