logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 17 Desember 2002 Semarang & Sekitarnya  
Line

Diminta Ajukan Raperda Jasa Konstruksi

BALAI KOTA-Pelaksanaan pembangunan di bidang konstruksi diminta tak sekadar mengacu ke Undang-undang tentang Jasa Konstruksi dan keputusan Presiden yang mengatur masalah itu. Pemerintah Kota Semarang diminta segera menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai hal itu.

''Kabupaten Grobogan sudah memiliki Perda tentang Jasa Konstruksi. Kapan Pemkot Semarang memiliki?'' kata anggota Komisi D DPRD Budi Saptono.

Dia menyatakan cukup memprihatinkan bahwa di Semarang perda itu belum ada. Sebagai ibu kota provinsi, semestinya Semarang tidak didahului daerah lain.

Dia menilai raperda itu perlu segera disusun dan diajukan ke DPRD untuk dimintakan persetujuan menjadi perda. Dalam RAPBD 2003 belum ada rencana itu.

''Perda itu perlu, tetapi kenapa tak ada pengajuan pada tahun anggaran 2003?''

Jika dalam RAPBD yang dibahas belum ada pengajuan raperda itu, dia meminta diajukan dalam perubahan anggaran. Dia berharap dinas terkait pun menindaklanjuti.

Fitnah

Sementara itu, anggota Komisi D H Achmad Yusuf Sujiyanto SAg meminta tahun-tahun mendatang tak ada lagi istilah penunjukan proyek mendesak atas perintah Wali Kota. Sebab, hal itu bisa menimbulkan fitnah.

Dia mengemukakan selama ini ada sejumlah proyek dengan alasan sangat mendesak yang dikerjakan kontraktor atas perintah Wali Kota. (G7-13g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA