
| Selasa, 17 Desember 2002 | Semarang & Sekitarnya |
Suami Aniaya IstriProses Persidangan Jalan, Keduanya Akur LagiSEMARANG- Wasmi pernah sakit hati kepada sang suami, Dinasori bin Suhari (27). Namun cinta mengalahkan kejengkelan dan dendam. Saat itu mereka ribut-ribut. Dinasori yang emosi menampar wasmi dan mengenai rahang kiri. Karena tak menerima perlakuan itu sang istri melapor ke polisi. Kasus itu saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang. Namun kini mereka justru telah akur kembali. Saat menunggu persidangan mereka terlihat mesra. Sidang perkara penganiayaan itu ditangani hakim Sukandar SH, Into Amny Tanjung SH, dan Asril Ghani SH. Saat disidangkan, Senin (16/12), mereka ditanya Into SH dan mengatakan masih saling cinta. ''Ya, kami masih saling mencintai,'' ujar terdakwa. Dia juga mengatakan sekarang mereka serumah lagi. Status terdakwa memang hanya tahanan kota sehingga tak mendekam di LP. Namun perkara penganiayaan yang sudah disidangkan tetap diproses. Melihat sikap mesra mereka, hakim, jaksa, dan pengunjung sidang tersenyum geli. ''Ada-ada saja,'' celetuk seorang pengunjung sidang. Jaksa Eko Suwarni SH dalam surat dakwaan menyatakan terdakwa Dinasori masih ada ikatan perkawinan dengan saksi korban Wasmi. Terdakwa menganiaya Wasmi Sabtu (28/9) di Jalan Medoho Sekar Melati Nomor 8, Kecamatan Gayamsari, sekitar pukul 15.00. ''Saat itu terdakwa bersama korban pergi ke bengkel Fortuna di Jalan Gajah untuk memperbaiki kendaraan,'' kata jaksa. Saksi korban pulang lebih dahulu karena sepeda motor yang diservis belum jadi. Sekitar pukul 17.15 terdakwa pulang dari bengkel. Di rumah saksi korban Wasmi marah-marah. Terdakwa kesal, mengambil gelas dan membantingnya supaya saksi korban meredakan amarah. Namun amarah korban tak mereda. Terdakwa menampar tiga kali mengenai rahang kiri. Saat itu juga Wasmi lari untuk mengambil pisau dapur dan bunuh diri. Terdakwa menampar lagi, hingga dia jatuh ke lantai. Saksi korban dibawa tetangganya ke RS Panti Wilasa Citarum. Akibat pukulan terdakwa, saksi korban menderita gangguan distimek dan suspek luksasi mandisulae sebagaimana visum et repertum dokter RS Panti Wilasa Citarum yang ditandatangani Dr Novi Astuti SpKJ. Ancaman hukuman atas perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 356 (1) KUHP. Sidang dilanjutkan pekan depan.(F1-73g) |