
| Selasa, 17 Desember 2002 | Semarang & Sekitarnya |
Pencuri Boks ATM BCA DisidangkanSEMARANG- Terdakwa Widihartono (47), warga Karonsih yang bekerja sebagai sopir di kantor BCA, nekat mengambil sebuah reject ATM milik Bank BCA Jalan Pemuda berisi uang Rp 23,7 juta. Perkara itu Senin (16/12) disidangkan Majelis Hakim yang dipimpin Ny Susilowati SH, dengan anggota Sjam Amansyah SH dan Sutjahyo SH. Jaksa Rudi Indra Prasetya SH dalam dakwaan menyatakan Widi melakukan perbuatan tersebut Senin (28/10) lalu. Saat itu dia mengantar dua petugas, Hendro dan Edi, serta Satpam Amat Prayitno hendak mengantar reject-reject ATM ke berbagai lokasi. Dia saat itu membantu menurunkan reject dari jok belakang mobil Kijang. Namun dia menyembunyikan sebuah reject ke bawah jok depan. Dia kemudian keluar dari kantor ke rumah orang tuanya. Saat kembali ke kantor, teman-temannya kebingungan mencari reject yang hilang. ''Saat saya hitung ulang, ada satu reject hilang,'' kata Hendro. Mereka tak mengira reject itu diambil terdakwa. ''Kami baru tahu yang mengambil reject Pak Widi saat di kepolisian,'' kata Edi. Perbuatan terdakwa dijerat jaksa dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun. (F1-73g) |