logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 17 Desember 2002 Ekonomi  
Line

Konsultasi Perpajakan

Pengusaha Kecil Tidak Setor PPN

Tanya:

Dengan hormat.

Saya seorang pengusaha kecil yang membuat kecap dengan omzet sekitar Rp 12.000.000 per bulan. Saya sudah mempunyai NPWP dan menyetor PPH setiap bulan. Pertanyaan saya:

1. Apakah saya harus menyetor PPN?

2. Berapa batas PPN untuk pengusaha kecil?

3. Kapan saya harus bayar PPN?

Terima kasih atas penjelasan Bapak.

Antonius K

Jawab:

Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, kami akan menyampaikan dulu peraturan yang tentang pengusaha kecil.

Batasan pengusaha kecil diatur di dalam Keputusan Menteri Keuangan No 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2002 sebagai berikut.

Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama 1 tahun melakukan penyerahan:

1. Barang kena pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000.

2. Jasa kena pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000.

3. Penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto dan penerimaan bruto tidak lebih dari:

a. Rp 360.000.000 jika peredaran barang kena pajak lebih 50% dari seluruh peredaran dan penerimaan bruto;

b. Rp 180.000.000 jika penerimaan jasa kena pajak lebih 50% dari seluruh peredaran dan penerimaan bruto.

Penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak yang dilakukan pengusaha kecil tidak dikenai PPN.

Pengusaha kecil melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak bila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan penerimaan bruto melebihi batas tersebut di atas.

Laporan sebagai pengusaha kena pajak dalam akhir bulan berikutnya.

Pencabutan sebagai pengusaha kena pajak, kalau peredaran bruto dan penerimaan bruto dalam satu tahun tidak melebihi batas tersebut di atas. Laporan pencabutan dilakukan 1 bulan sejak berakhirnya tahun pajak.

Keputusan pencabutan oleh kantor pelayanan pajak diberikan dalam 2 bulan sejak permohonan pencabutan permohonan pengukuhan. Jika dalam 2 bulan tidak ada keputusan permohonan dianggap diterima dan keputusan pencabutan harus diberikan dalam 1 bulan sejak berakhirnya batas 2 bulan tersebut.

Dari penjelasan tersebut di atas, jawaban atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut.

1. Saudara tidak usah menyetor PPN, karena Saudara tergolong pengusaha kecil.

2. Batasan pengusaha kecil lihat penjelasan di atas.

3. Bila peredaran usaha hingga suatu bulan dalam tahun buku melebihi batas tersebut di atas.

Demikian jawaban kami semoga Saudara puas. (Drs Rachmat-53e)

Ralat

Dalam uraian konsultasi perpajakan pada 3 November 2002 tentang Pajak atas Usaha Iklan dan Mebel, terdapat kalimat: Secara umum tarif PPN adalah 10%. Namun, untuk usaha periklanan saat ini dikenai tarif efektif 1%. Jadi, setiap transaksi iklan kepada konsumen selain ditagih sejumlah harga iklan, ditambah PPN 1% dari harga tersebut ... dan seterusnya.

Pembetulan: Usaha iklan dikenai tarif PPN 10%. Jadi, setiap transaksi iklan kepada konsumen, selain ditagih sejumlah harga iklan, ditambah PPN 10% dari harga tersebut ... dan seterusnya.


Pengasuh rubrik ini melayani tanya jawab masalah perpajakan. Surat-surat dapat ditujukan ke Redaksi Ekonomi Suara Merdeka atau langsung ke GG Consultant, Ruko Gajah Permai II E lantai II, Semarang.


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA