
| Selasa, 17 Desember 2002 | Ekonomi |
Kemungkinan R&D Dikeluarkan Pekan IniJAKARTA - Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengatakan, keputusan pemerintah tentang pemberian release and discharge (R&D) atau surat jaminan pembebasan dari tuntutan hukum kemungkinan besar dikeluarkan pada pekan ini lewat sidang kabinet. ''R&D memang akan dibahas di sidang kabinet. Namun, hari ini tidak jadi karena Presiden memiliki agenda lain,'' tutur dia di sela-sela halalbihalal di Gedung BPPN, kemarin. Menurut dia, pembahasan R&D di sidang kabinet bukan atas inisiatif BPPN. Jadi, yang menentukan adalah kepala negara. Sementara itu, Menteri Keuangan Boediono mengatakan, keputusan penandatanganan R&D tetap menunggu keputusan kabinet. ''Waktunya belum dibicarakan, kan keputusannya di sidang kabinet,'' kata dia. Boediono menolak berkomentar tentang pejabat yang pantas menandatangani R&D, meski disinggung Bambang Soedibyo (Menkeu sebelum Boediono) dan mantan kepala BPPN Glenn MS Yusuf berani menandatangani dokumen itu. Temenggung menambahkan, kemungkinan besar keputusan teknis soal R&D akan segera diambil pada pekan ini. Sidang kabinet yang tidak jadi digelar kemarin tidak akan memiliki pengaruh apa pun pada obligor. Dia yakin, di sidang kabinet tidak akan ada lagi masalah R&D. Sebab, BPPN tetap berpegang pada UU Propenas, Tap MPR 2002, dan keputusan presiden pada rapat 7 Maret 2002. ''Jadi, sebenarnya yang akan dibahas dalam sidang kabinet adalah teknis pemberian R&D jika para obligor itu sudah menyelesaikan kewajiban mereka. Jika belum, maka dicari langkah apa yang harus ditempuh,'' jelasnya. Soal uji tuntas dari aspek keuangan atau financial due diligence (FDD) atas Sjamsul Nursalim, Temenggung mengatakan, kini prosesnya terus belanjut. BPPN akan menyelesaikan dalam satu bulan. Hal itu karena Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan semua kewajibannya. ''Nanti jika FDD selesai dan ternyata masih ada misrepresentasi lagi, kami akan tagih,'' tuturnya. Berkaitan dengan pembayaran 30 penanda tangan akta pengakuan utang (APU), dia mengatakan, BPPN terus mengupayakan penyelesaiannya. ''Itu terus berjalan. Kami cukup banyak mendapat respons dari mereka.'' Mereka, tambah Temenggung, pada umumnya siap membayar. Bahkan, di antaranya ada yang sudah membayar. ''Nanti rapornya kita berikan. Mana yang sudah memberikan dan mana yang belum,'' ujarnya. Sebelum itu, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) merekomendasi empat obligor yang layak mendapatkan R&D karena sudah menuntaskan kewajibannya, sedangkan keputusannya akan dibahas pada sidang kabinet kemarin. Keempat obligor itu adalah Sudwikatmono (eks pemegang saham Bank Surya), Ibrahim Risjad (eks pemegang saham Bank Risjad Salim Internasional), Liem Hendra (eks pemilik Bank Budi Internasional), dan The Ning King (eks pemilik Bank Baja Internasional).(tri-53e) |