logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 17 Desember 2002 Jawa Tengah - Banyumas  
Line

Pengusaha yang Langgar UMK Akan Ditindak

MAJENANG- Para pengusaha di Kabupaten Cilacap yang melanggar ketentuan Upah Minimun Kabupaten (UMK) akan ditindak tegas. ''Sesuai keputusan Gubernur Jateng, UMK diberlakukan mulai Januari 2003,''

ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Cilacap Iwayan Kodri SH seusai mengisi acara sosialisasi UMK untuk wilayah Cilacap barat di Kantor Kecamatan Majenang akhir pekan kemarin.

Menurut dia, pihaknya belum menerima surat pengajuan keberatan untuk penangguhan pembayaran dari para pengusaha. Padahal kesempatan itu sudah dibuka semenjak ketentuan UMK kabupaten/kota diumumkan gubernur sekitar akhir November lalu. ''Sampai sekarang kami belum menerima surat aduan keberatan. Kita memang mendengar ada sebagian dari mereka yang keberatan. Bila ada, langsung kita kirim ke provinsi,'' ujarnya.

Dikatakan, UMK Cilacap sebesar Rp 402.500 sempat dikawatirkan akan memicu protes dari kalangan pengusaha. Sebab, besarnya upah itu dinilai tidak seimbang dengan kabupaten sekitarnya, rata-rata di bawah UMK kabupaten paling luas di Jateng ini. Oleh karena itu, kata dia, pihak Pemkab melalui Disnakertran gencar melakukan sosialisasi.

''Dari dua kali sosialisasi yang sudah kita lakukan yaitu di wilayah kota dan Cilacap barat ternyata responsnya baik. Mereka sepakat akan melaksamakan keputusan tersebut. Tidak ada nada keberatan. Akan tetapi kalau nanti ketahuan melanggar tetap kita tindak,'' tegasnya. Kendati para pengusaha menyanggupi, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan saat keputusan itu berjalan. Sebab, apa yang terjadi di lapangan tentu berbeda dengan yang dikemukakan di forum.

Iwayan menjelaskan, jumlah perusahaan di Kabupaten Cilacap mencapai lebih dari 1.200 perusahaan, belum termasuk sektor industri rumah tangga. Sedangkan jumlah buruh/pekerja mencapai di atas 30 ribu orang. (yud-68)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA