logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 17 Desember 2002 Jawa Tengah - Pantura  
Line

Tunggu Fatwa MA, Jaksa Boikot

SLAWI - Tidak seperti sidang peradilan pada umumnya, proses persidangan dengan terdakwa Bos Bengkel Mobil Nirmala Tegal Hartono Santoso dan Pengacaranya Joko Santoso SH di PN Slawi, kemarin berlangsung tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keruan saja, sidang yang menurut rencana menghadirkan saksi dari Dinas Pengairan dan sejumlah karyawan PT Setiawidjaja Bhakti Sentosa (SBS), produsen air mineral bermerk Adi itu, ditunda Majelis Hakim yang diketuai Kharlison Harianja SH dan dua anggota Achmad Yusak SH serta Kisworo SH.

Menurut Kharlison, pihaknya telah menerima surat dari kedua jaksa, Sri Soewarno SH dan Adji Prayoga SH yang intinya meminta majelis hakim untuk menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) mengenai protes tertulis yang telah diajukan.

Sebagaimana diberitakan, protes tertulis tersebut berisi, jaksa meminta penggantian majelis hakim karena dinilai memihak terdakwa dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu atas hak izin pemakaian tanah pengairan di Lingga Pesing, Bumijawa. ''Setelah kami melakukan rapat koordinasi, permintaan itu kami tolak. Oleh karenanya, sidang akan tetap dilanjutkan. Karena jaksa tidak ada, kami akan buat surat tembusan ke atasannya Kejaksaan Agung dan sidang kami tunda,'' tegas Kharlison.

Ia menambahkan, surat permintaan yang diterima dari jaksa itu cukup janggal. Surat yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Slawi tertanggal 11 Desember 2002 itu dibuat di Semarang. Selain itu, surat yang ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi itu juga tidak ada cap dinas dan nomor suratnya.

''Jika surat itu resmi, mestinya harus ada kelengkapan secara kedinasan. Apakah ini sudah sepengetahuan atasannya atau belum, nanti kami akan tembusi,'' ujar Kharlison yang juga Ketua PN Slawi ini. Sidang akan dilanjutkan pada 6 Januari 2003 mendatang.

Salah satu pengacara terdakwa Fredyanto SH menyayangkan sikap jaksa. Menurut dia, karena proses sidang telah berjalan dan sudah menghadirkan saksi-saksi, sebaiknya tetap dilanjutkan.

Secara terpisah, Kajari Slawi H Mohamad Socheh SH ketika dihubungi membantah pihaknya telah mengeluarkan surat permintaan tersebut. Bahkan, sebelumnya dia mengaku telah memerintahkan kepada jaksa agar tetap melanjutkan persidangan. ''Tidak ada surat itu. Dan, saya sudah perintahkan jaksa untuk tetap melakukan sidang.''

Mengenai surat permintaan yang telah terkirim, Kajari menegaskan, segala risiko atas ketidakhadiran kedua jaksa menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. Sementara itu, Jaksa Adji Prayoga SH ketika dimintai konfirmasi tidak berada di tempat. (G12-74)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA