
| Selasa, 17 Desember 2002 | Jawa Tengah - Kedu & DIY |
BPD Tutup Penambangan Pasir
MAGELANG-Penambangan pasir di lahan milik penduduk Desa Sumber, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, yang berlangsung sejak tahun 2001, awal Desember 2002 dihentikan Badan Perwakilan Desa (BPD) beserta instansi terkait. Penutupan dilakukan setelah warga menyadari bahwa penambangan oleh pihak swasta di lereng Gunung Merapi dikhawatirkan makin merusak lingkungan dan menimbulkan dampak negatif lain. "Pengurus BPD, karang taruna, dan organisasi kepemudaan bersepakat dengan pihak swasta yang menambang bahwa sejak awal Desember 2002 eksplorasi dihentikan," kata Ketua BPD Sumber, Sugeng Prasetyo, kemarin. Pertimbangan lain, lahan yang dieksploitasi 12 ha itu merupakan tanah pekarangan yang cukup produktif untuk pertanian. "Kalau terus dieksploitasi dikhawatirkan kesuburan tanah menurun dan kondisinya makin rusak. Karena, kebanyakan penambang tak memperhatikan masalah lingkungan, khususnya reklamasi lahan." Keadaan itu berbeda dari penambangan di berbagai sungai yang berhulu ke Gunung Merapi, seperti di Kali Putih, Kali Blongkeng, Kali Bebeng, Kali Krasak, dan Kali Senowo. "Sesudah digali dan terbentuk lubang, jika terjadi banjir lahar hujan yang membawa material vulkanik berupa batu dan pasir, lubang akan tertutup lagi. Setelah itu bisa dieksplorasi lagi. Ini berbeda dari penambangan di lahan. Kalau sudah berlubang karena pasir ditambang, tidak bisa ditutup lagi," tutur Kirjito, tokoh masyarakat. Dia menuturkan bagi sebagian penduduk Sumber, penambangan pasir merupakan mata pencaharian yang cepat menghasilkan. Karena itu mereka mengizinkan lahannya disewa pihak swasta yang menambang. Hasilnya memang lebih banyak ketimbang menggarap pertanian. Dia mengakui tak mudah menggarap pertanian dengan kondisi tanah di Desa Sumber. Namun kalau mau menanam tanaman keras seperti kayu mahoni pasti menghasilkan. "Atau ditanami rumput gajah dan memelihara ternak, hasilnya pasti baik. Untung, akhirnya masyarakat mau mengerti," ujar Kirjito. Belum Izin Kepala Kantor Pertambangan Pemerintah Kabupaten Magelang, Drs Sarwadi, Senin kemarin, menyatakan penambangan di Desa Sumber yang menggunakan alat-alat berat belum berizin. Agustus lalu sebagian warga desa itu mengirim surat keberatan lahan di desa mereka diambili pasirnya. "Kami mengeluarkan surat peringatan. Bersamaan dengan itu masyarakat pada 7 September melakukan pertemuan dengan pihak swasta untuk membahas masalah tersebut. Pihak swasta diberi toleransi hingga 2 Desember. Setelah itu harus menghentikan eksplorasi. Sesudah tanggal itu penambangan pasir di Desa Sumber dilarang." (P60-58g) |