
| Senin, 25 November 2002 | Sala |
Ribut-ribut Pencabutan Tata Tertib (2-Habis)Keputusan Final Tak Perlu Fatwa MAPERDEBATAN tentang langkah yang seharusnya dilakukan DPRD Klaten setelah ada Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Keputusan DPRD Klaten Nomor 23/2000 tentang Tata Tertib Pemilihan Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah melanggar UUD 45 dan UU Nomor 22/1999 masih menarik diikuti. Bila dalam bagian pertama tulisan ini, B Hestu CH, staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta berpendapat, DPRD perlu meminta Fatwa MA untuk menindaklanjuti keputusan MA. Namun I Gede Sukadewa Putra SH, pengacara yang permohonan uji materiilnya dikabulkan MA berpandangan sebaliknya. Dia mewakili Paguyuban Partai Politik se-Klaten, 22 PAC yang tidak setuju pasal 3 ayat 2 tata tertib. ''Keputusan MA tersebut final. Sebab itu putusan di tingkat kasasi. Jadi tidak perlu lagi meminta fatwa MA. Semua sudah jelas, bila dasar hukumnya tidak sah maka produknya juga tidak sah,'' papar Gede saat menjadi pembicara dalam konsultasi publik yang digelar Universitas Widya Dharma, Sabtu (23/11). Dengan didampingi rekannya, Tri Wanto SH, Gede memaparkan bahwa masyarakat Klaten termasuk cerdas lantaran tahu tata tertib yang dibuat DPRD-nya melanggar HAM dan peraturan di atasnya. ''Kami terima kuasa itu dan sebelum menerima mengajukan perkara tersebut, MA menguji dulu kualitas pemohon uji materiil dan mempertimbangkan kepentingan pemohon. Setelah semua terpenuhi baru diproses.'' Sementara itu Wanto mengemukakan, sebaiknya DPRD bersikap jantan dengan mengaku salah telah mengeluarkan tata tertib yang melanggar UUD 45 dan HAM. Kemudian segera mencabutnya agar tidak kehilangan muka. Seperti efek domino, dengan pencabutan tata tertib berarti Bupati kehilangan legitimasi. Walau dia mengakui tidak secara otomatis keputusan MA itu memberhentikan kepala daerah. Yang menjadi masalah, selama menunggu tenggang waktu 90 hari, apakah Bupati memiliki legitimasi atau tidak. Tatik, warga Prambanan, mengusulkan agar DPRD segera meminta maaf dan mencabut tata tertib, tidak perlu pusing-pusing. Sementara itu Wakil Ketua DPRD Drs Bambang Suprobo mewakili DPRD menjelaskan kronologi pembuatan tata tertib. Pasal 3 ayat 2 yang melanggar UUD 45 itu juga muncul lantaran aspirasi. Satu hal yang dipastikannya, DPRD pasti mengambil sikap tanpa menjelaskan sikap seperti apa. Eko Sulistyo dari LSM Solo justru menyatakan bila semua tata tertib diajukan uji materiil bisa repot. Sebab hak uji materiil, dalam pandangannya, tidak operasional ditilik dari lamanya keputusan dikeluarkan, 2 tahun diajukan baru keluar hasilnya. Aktivis LSM Rifai meminta agar DPRD jangan mbodhoni (pura-pura bodoh) untuk membodohi rakyat. Dia mengusulkan agar penegakan supremasi hukum jangan terkooptasi politik. ''Saya berharap DPRD Klaten segera mengambil sikap yang benar. Sebab keputusan demikian baru kali pertama terjadi. Jika bisa diselesaikan dengan baik dan akan menjadi rujukan untuk kota-kota lain yang memiliki masalah serupa.'' Pada kesempatan itu sejumlah birokrat yang hadir juga mengajukan pertanyaan tentang dampak bila tata tertib dicabut. Tampaknya sebagian birokrat takut bila efek pencabutannya akan berimbas pada jabatannya.(Merawati Sunantri-58j) |