
| Senin, 25 November 2002 | Semarang & Sekitarnya |
LP2K Siap Terima Aduan Pelanggan yang DirugikanSEMARANG - Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang siap menerima pengaduan dari pelanggan PLN yang merasa dirugikan. Namun, lembaga tersebut mengaku kesulitan mengajukan gugatan ke PLN, karena perusahaan negara tersebut memiliki standar pelayanan minimal (SPM) yang telah disepakati pelanggannya. Ketua LP2K Drs Gunarto MM mengatakan, pihaknya sering menerima pengaduan dari pelanggan PLN. Namun, pihaknya mengaku sulit untuk menggugat balik PLN. ''Mesti demikian, kami tetap siap menerima pengaduan dari pelanggan yang merasa dirugikan,'' kata dia, Minggu (24/11). Kesulitan tersebut, lanjut dia, karena PLN memiliki SPM. Dalam SPM tersebut, tidak disebutkan frekuensi pemadaman aliran listrik, tetapi lamanya padam. Namun, dia tidak ingat berapa lama padam yang dikategorikan di luar SPM. ''Sebab, tiap area pelayanan berbeda. Untuk Semarang saja antara wilayah yang satu dan yang lain juga berbeda.'' Dia menjelaskan, dalam SPM disebutkan lama padam sekian jam dan boleh terjadi sekian kali dalam setahun. Jika lama listrik padam masih dalam SPM, pelanggan tidak bisa menuntut. ''Ini yang membuat kami kesulitan untuk menuntut PLN, sebab dari segi kualitas belum melanggar SPM.'' Selain itu, menurut dia, PLN juga memiliki alasan listrik padam karena gangguan alam seperti hujan yang disertai angin kencang dan petir. Dan, hal itu memang betul-betul sebagai gangguan riil yang berada di luar jangkauan perusahaan negara tersebut. Seperti diberitakan, aliran listrik yang akhir-akhir ini sering byar-pet dikeluhkan warga. Para pelanggan rata-rata mengeluhkan aktivitasnya terganggu akibat aliran listrik dari PLN sering mati. Pelanggan menjadi jengkel ketika kemudian mengetahui tagihan rekeningnya membengkak. Ada yang biasanya rekening listrik yang harus dibayar Rp 200.000, tetapi setelah listrik sering byar-pet justru melonjak jadi Rp 1 juta. (G7-45k) |