
| Senin, 25 November 2002 | Semarang & Sekitarnya |
Sidang Simpan Obat di RumahPenasihat Hukum Ajukan PledoiSEMARANG- Terdakwa Direktur Pedagang Besar Farmasi (PBF) PT Harapan Nugroho Sentosa (HNS) Hartono bin Hardjono (46) dalam berkas pembelaan yang disampaikan penasihat hukumnya, Henri Prihantono SH, menyatakan memiliki kewenangan melakukan pekerjaan kefarmasian sebagaimana diatur surat izin Menkes bertanggal 17 September 1997. ''Berdasarkan hukum dan perundangan tidak melarang PBF berkegiatan pendistribusian obat keras,'' ujar Henri dalam sidang lanjutan, belum lama ini. Majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut diketuai oleh Ny Hj Suparti SH. Seperti diberitakan, jaksa Suroyo SH MHum dan Ferizal SH MHum telah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara setahun enam bulan. Terdakwa dinilai bersalah menyimpan obat-obatan di rumahnya seperti diatur dalam Pasal 82 Ayat 1d dan Pasal 81 UU Nomor 23/1992 tentang Kesehatan. Obat yang disimpan tersebut termasuk dalam golongan obat-obat keras dengan nilai sekitar Rp 50 juta. Terdakwa menyimpan obat-obatan di rumahnya hanya untuk sementara. Rencananya, dia hendak merenovasi gudangnya. Barang bukti berupa 82 macam obat keras, ungkap terdakwa dan penasihat hukumnya, adalah obat resmi dan sah sesuai dengan hukum untuk keperluan pelayanan kesehatan masyarakat. Atas perbuatan terdakwa, sebelumnya Balai Besar POM Semarang telah memberikan hukuman tindakan administratif berupa penyegelan dan penutupan sementara pada 26 Juni - 18 Juli. ''Karena itu berdasarkan hukum, terdakwa tidak patut dikenai hukuman lebih dari satu kali untuk perkara yang sama,'' tegas Henri. Sidang dilanjutkan kembali pada Selasa (26/11).(F1-13j) |