logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 25 November 2002 Semarang & Sekitarnya  
Line

Bantuan Hukum ke Masyarakat Miskin

SEMARANG- Selama ini masyarakat lemah dan miskin kurang mendapatkan pelayanan hukum yang baik sebagaimana orang yang mampu dalam menggunakan jasa dan membayar tenaga pengacara.

"Akibat kondisi ini, maka masyarakat kelas bawah menjadi termarginalkan dalam mendapatkan pelayanan dan pembelaan hukum," kata Ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Semarang Tuti Ismoyowati GZ SH didampingi Sekretaris PI Soegiharto HP SH. Perlakuan hukum yang sama adalah hak bagi setiap warga negara, tanpa pandang bulu.

Dalam menindaklanjuti dan mewujudkan tindakan nyata tersebut, DPC AAI Semarang berkoordinasi dengan Kepolisian Semarang dalam menangani perkara-perkara pru-deu (prodeo-Red). Yaitu, terdakwa yang terlibat dalam perkara pidana dengan mendapat ancaman hukuman penjara 5 tahun ke atas. "Sesuai dalam KUHAP maka terdakwa perkara pru-deu harus didampingi pengacara," ujar Soegiharto.

Untuk menangani perkara-perkara seperti itu, diungkapkan, Pemerintah melalui Kantor Wilayah Kehakiman dan HAM Jateng telah menyediakan dana untuk penanganan perkara pru-deu.

Untuk memberikan bantuan dan pelayanan hukum kepada warga miskin tersebut, maka AAI yang bersekretariat di Jl Taman Kelud Selatan No 1A (024) 8503619 tersebut, mengundang para pengacara praktek yang telah lulus ujian untuk bergabung dalam misi kemanusiaan itu. (F1-71)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA