
| Senin, 25 November 2002 | Semarang & Sekitarnya |
Sidang Kartu Kredit PalsuTerdakwa Mengaku Beli dari SeseorangSEMARANG - Terdakwa Fransiscus Januarta (32), pelaku yang menggunakan kartu kredit palsu untuk membayar biaya rumah sakit, dalam sidang lanjutan pada Kamis (21/11) lalu mengaku mendapatkan kartu palsu dari seseorang. "Saya membeli kartu itu dari seseorang dan salah satu kartu itu sengaja saya pinjamkan ke Hermawanto (terdakwa lain-Red)," kata Fransiscus di depan Majelis Hakim yang terdiri atas Sudaryati SH dan Rahardjo Mulyono SH. Hermawanto yang disidangkan pula bersamaan mangaku tidak tahu jika kartu yang dipinjamkan Fransiscus ternyata bermasalah. Terdakwa Hermawanto mengaku bingung mencari dana untuk membantu tetangganya saksi Benny yang membutuhkan biaya untuk anaknya. "Saya telanjur berjanji pada Benny dapat mencarikan bantuan untuk bayar RS," kata Hermawanto. Sementara itu, saksi Ludfi dari Bank Lippo menjelaskan, kartu kredit saat ini sangat mudah dipalsukan oleh kalangan tertentu. "Tanpa mengetahui nomor rekening kartu kredit asli, setiap orang tinggal menggesek saja," jelas Ludfi.
Biasanya, kata Ludfi, penggandaan kartu kredit palsu itu adalah hasil kerja sama antara seseorang dan oknum salah satu tempat pelayanan umum. "Misalkan seorang customer di hotel atau restoran membayar kepada pramusaji dengan menyerahkan kartu kredit, itu sangat rentan untuk digandakan oleh si oknum pramusaji," jelasnya. Pemilik Tahu Kartu kredit jenis visa gold yang dipalsu terdakwa, menurut saksi, plafon pemakaiaannya minimal Rp 8 juta. "Sesudah menggesek pertama, kartu bisa dipakai lagi dengan jumlah minimal Rp 8 juta," kata saksi. Atas pertanyaan hakim anggota Rahardjo Mulyono, saksi mengatakan, si pemilik kartu kredit yang asli itu ada dan pasti tahu jika dananya diambil orang lain. "Karena bank akan memberikan laporan pada si pemilik asli. Dari print out akan diketahui oleh si pemilik, bahwa dia tidak menarik dana tersebut." Biasanya untuk kali pertama bank tetap akan membebani. Namun, jika pemilik asli melakukan complain, selanjutnya bank yang bersangkutan tidak akan membebani pemilik kartu kredit asli untuk membayar penarikan dana yang tidak jelas itu.
Seperti diberitakan, jaksa Luhur Istigfar SH menguraikan, terdakwa menggunakan kartu kredit jenis Visa palsu yang dikeluarkan Standard Chartered (Stanchard). Terdakwa berhasil mengambil uang Rp 8,5 juta milik orang lain (Jim M) secara melawan hukum. Uang itu digunakan terdakwa untuk membantu biaya operasi anak saksi Benny. Perbuatan itu dilakukan terdakwa Hermawanto untuk menyelesaikan biaya rumah sakit Ricky Putra Wijaya, anak saksi Liem Tay Bie Benny, Selasa (20/8) di RS Elisabeth. Terdakwa saat itu menunjukkan kartu kredit jenis Visa keluaran Stanchard dan membayar Rp 8,5 juta. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (28/11). (F1-71e) |