
| Senin, 25 November 2002 | Jawa Tengah - Pantura |
Tim Yustisi Cabuti Patok Kaveling IrigasiPEKALONGAN- Tim Yustisi Kota Pekalongan mencabuti patok-patok yang dipasang warga depan terminal baru Pekalongan, di atas tanah irigasi dari Jembatan Baros hingga depan Pusat Grosir Gamer. Selain itu, tim juga menghapus nama-nama pemilik kaveling dengan cat hitam. ''Pemasangan patok bukan di atas tanah milik tidak dibenarkan. Karena itu, kami terpaksa mencabuti patok-patok itu,'' jelas Ketua Tim Suharto SH, kemarin. Dia mengemukakan, untuk pencabutan itu dia menerjunkan tim yang terdiri atas Bagian Hukum, Satpol PP, Bagian Humas, dan instansi terkait. Setelah patok-patok itu hilang, tidak akan ada lagi rebutan kaveling tanah di atas tanah irigasi. ''Kami melarang warga mendirikan bangunan di atas tanah irigasi.'' Patok dengan bambu itu dilepas dan dikumpulkan di trotoar. Bahkan kepada beberapa tukang becak yang lewat, mereka dipersilakan mengangkut bambu itu ke rumah. ''Tak masalah bambu itu dibawa pulang, dan Pemkot bertanggung jawab,'' tegas seorang anggota Satpol PP. Seperti diberitakan, tanah di atas irigasi milik Pemkot Pekalongan depan terminal mulai dari depan Pusat Grosir Gamer hingga jembatan Baros yang berjarak sekitar satu kilometer menjadi rebutan warga dan dikaveling untuk pendirian bangunan. Hal itu dilakukan lantaran warga mendengar pembangunan terminal baru tipe A Kota Pekalongan di Gamer sudah selesai dan segera dioperasikan. Kaveling-kaveling itu sudah ada pemiliknya. Setiap kaveling dipatok bambu mulai dari barat berjajar hingga timur di selatan jalur pantura. Jumlah kaveling itu sekitar 100 buah. Sebelum mencabuti patok-patok, sehari sebelumnya Tim Yustisi juga sudah memasang 10 papan larangan mendirikan bangunan di atas tanah Pemkot di sepanjang tanah irigasi depan terminal tersebut. Tim yustisi saat itu berharap pemiliknya datang ke lokasi. Namun hingga acara pencabutan selesai, tak ada satu warga pun yang datang ke lokasi. Padahal, bila pengaveling itu datang, maka akan dimintai informasi identitas koordinator untuk diberitahu soal larangan itu. ''Pokoknya jika patok-patok sudah dicabuti, tidak boleh lagi warga mematokinya. Kami juga akan mengawasi ketat.''(A15-17j) |