logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 25 November 2002 Jawa Tengah - Muria  
Line

Karena Hamil Minta Dihukum Ringan

JEPARA - "Saya akan menyampaikan pembelaan secara lisan Pak Hakim. Kami mohon dapat dihukum seringan-ringannya, karena sedang hamil. Mohon dipikirkan, bagaimana nanti implikasi pada anak yang akan dilahirkanya nanti."

Hal itu disampaikan A Dani Sriyanto SH, penasihat hukum terdakwa kasus penggelapan Rp 182 juta di gudang mebel Kavin Kayu, Rahayu Ika Kusumawati (31), pada sidang di PN Jepara belum lama ini.

Pengacara itu juga mengungkapkan, kliennya sudah mendapat hukuman batin. Dalam keadaan hamil (menginjak usia 7 bulan), justru suaminya mengajukan gugatan cerai. Mencuatnya kasus ini ada kaitannya dengan saksi korban, Vinod Kumar Agarwal. Pertimbangan lainnya, kliennya mempunyai anak perempuan berusia 5 tahun, yang masih membutuhkan bimbingan ibu.

Setelah jaksa penuntut umum (JPU) Ida Fitriyani SH membacakan tuntutan, yang menuntut terdakwa dengan 10 bulan penjara potong masa tahanan, hakim langsung bertanya, apakah akan menyampaikan pembelaan sendiri ataukah lewat penasihat hukum. Terdakwa menjawab lewat penasihat hukum. Karena penasihat hukum menyampaikan pembelaan secara lisan, Ketua Mejalis Hakim Sudiarto SH dengan anggota Dwi Hari Sulismawati SH dan Eko Budi S SH langsung menyampaikan putusan secara lisan, sehingga tidak perlu menunggu pekan depan.

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP. Dengan memperhatikan permohonan penasihat hukum, Hakim akhirnya menjatuhkan vonis 6 bulan penjara potong masa tahanan. (kar-58k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA