logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 25 November 2002 Jawa Tengah - Muria  
Line

Pertemuan Informal soal Pasar, Contoh Eksekutif Lacurkan Kewenangan

KUDUS- Eksekutif hendaknya dapat mengendalikan diri agar tidak terjebak dengan kebiasaan melacurkan kewenangan kepada DPRD. Kebiasaan-kebiasaan tersebut, di samping berdampak mengaburkan tugas dan kewenangan tiap-tiap lembaga juga bisa mematikan kreativitas eksekutif.

"Kemunculan kasus Pasar Bitingan sebenarnya bermula dari pertemuan di rumah makan Sederhana," ungkap Ketua Komisi E DPRD Chusni Mubarroq memberi contoh. Proyek renovasi pasar senilai Rp 7,3 miliar itu ditengarai pimpinan Dewan ada ketidakberesan sehingga mereka membentuk Tim Klarifikasi.

Bila dirunut, pertemuan itu ide eksekutif. "Jika memang model penunjukan langsung terhadap rekanan penggarap renovasi pasar yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan, mengapa harus ada pertemuan informal dengan Komisi C di rumah makan?"

Terlepas membicarakan tender atau tidak, lanjutnya, yang jelas pertemuan itu menimbulkan praduga tidak baik. "Di sinilah salah satu contoh eksekutif sering melacurkan kewenangannya," tandasnya dalam pernyataan sikap, kemarin.

Kesalahan langkah demikian, jelasnya, menjadi bumerang bagi eksekutif. Dan, sekaligus menunjukkan ketidakberdayaan dan ketidakmampuan dalam manajamen pemerintahan. "Dengan kata lain, Pemkab sudah tidak efektif lagi."

Beranjak dari pengalaman atas sikap eksekutif yang tidak percaya diri terhadap kewenangannya, Komisi E mengambil langkah strategis tidak mencampuri eksekutif dalam memilih rekanan untuk suatu proyek. "Karena itu, kami memohon maaf kepada eksekutif yang mengundang kami dalam soal tender. Sesuai dengan kewenangannya, komisi akan terus memantau pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan komisi."

Pengadaan Buku

Mubarroq mengemukakan, seperti halnya renovasi Pasar Bitingan sehubungan dengan proyek pengadaan buku paket SD/MI dan SLTP/MTs juga dibentuk tim pengarah dan tim teknis. "Kedua tim pada hakikatnya tidak mampu mengatasi permasalahan yang timbul. Bahkan tim yang berlandaskan SK Bupati itu justru ada kesan hanya bagi-bagi honor. Kerja saja belum, honor didulukan."

Dia mengungkapkan, keinginan eksekutif mengonsultasikan soal rekanan pencetak buku kepada DPRD, menunjukkan kelemahan kemampuan eksekutif memahami peraturan perundang-undangan. "Hanya orang bodoh dan lemah bila masih berpikir masalah rekanan harus dikonsultasikan ke legislatif."

Dia menegaskan, dalam Keppres Nomor 18/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah, tidak ada klausul yang menyebutkan setiap tender proyek harus dikonsultasikan ke DPRD. Karena itu, langkah konsultasi berkaitan dengan rekanan patut dipertanyakan.

"Bila hal tersebut dilakukan, maka eksekutif berkeinginan mengulangi permasalahan seperti kasus renovasi Pasar Bitingan. Komisi E tidak akan membiarkan kebodohan dilakukan eksekutif."

Pihaknya menyayangkan, kenapa pembangunan terminal wisata dan pengadaan tanah untuk warga relokasi warga Krangit, Desa Terban, Kecamatan Jekulo ditunda.

"Bila dirunut lebih jauh, keterkatungan dua proyek itu lantaran ada oknum pejabat Pemkab berkeinginan dalam soal ganti rugi tanah. Ujung-ujungnya ya duit lagi."(yit-78j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA