
| Senin, 18 November 2002 | Sala |
Kesemarakan Tempat HiburanRancu, Akan Didata UlangKOTA - Dinas Pariwisata, Seni, dan Budaya Surakarta akan mendata ulang tempat hiburan yang kini makin semarak. Sebab, beberapa tempat usaha saat ini rancu dan tak sesuai dengan klasifikasi. ''Mungkin seusai Lebaran kami mendata ulang tempat-tempat hiburan sekaligus mengklasifikasikan sesuai dengan kriteria masing-masing,'' kata Kepala Subdinas Sarana Wisata Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Drs Agustaf S MSi, kemarin. Karena, terjadi perkembangan usaha dan pemakaian seenak hati berbagai istilah. Warung internet (warnet), misalnya, diberi nama kafe internet. Ada usaha yang sebenarnya masuk kategori rumah makan, tetapi sang pemilik mencantumkan nama kafe. Dia menuturkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sebagai penjabaran Perda Nomor 4 Tahun 2002 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum yang berisi kriteria tempat hiburan sudah dibuat. Kini persiapan sosialisasi ke masyarakat. Agustaf menyatakan hal itu saat mendampingi rombongan Komisi B DPRD Surakarta melakukan inspeksi mendadak soal waktu buka tempat hiburan malam, Jumat malam hingga Sabtu (16/11) dini hari lalu. Perpanjang Waktu Buka Ketika rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi B Drs Hendratno MM itu menginspeksi Diskotek Balekambang, Chief Bartender Agus mengusulkan waktu buka diskotek diperpanjang sampai pukul 03.00. Alasan dia, pengunjung ke diskotek biasanya ramai setelah kafe-kafe yang juga menyediakan fasilitas musik selain makanan tutup. ''Sebab, para pengunjung diskotek biasanya datang setelah kafe yang mereka singgahi tutup. Jadi kafe yang sekarang banyak berdiri sepertinya merupakan saingan kami,'' ujar dia. Saat rombongan berpindah ke Diskotek Legenda, Direktur I Yuyuk mengeluh soal persaingan usaha dengan kafe dan bar di hotel-hotel. ''Kini banyak pengunjung diskotek beralih ke kafe atau pub di hotel-hotel karena masuk gratis dan suasana lebih nyaman. Kalau tak ada pengaturan jelas, bagaimana keberadaan kami nanti?'' (D11,won-51g) |